Babelteraktual.Com, Tanjung Pandan – Dunia Pendidikan di Kabupaten Belitung tercoreng akibat ulah Oknum Guru SDN 33 Tanjungpandan yang beralamat di jalan Pemuda, Desa Aik Rayak, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, seorang oknum guru melakukan Kekerasan Fisik terhadap Salah Satu Siswa Laki-laki.
Kejadian kekerasan yang dilakukan Oknum Guru ini terekam dalam video yang berdurasi kurang lebih 10 Detik bahkan video kekerasan pada anak ini sudah tersebar di Grup-grup WhatsApp Senin (15/08/2022) pukul 15.00 Wib.
Kejadian kekerasan pada seorang anak yang dilakukan Oknum Guru ini terjadi dalam Lokasi Area Sekolah SDN 33 Tanjungpandan pada Jumat (12/08/2022) dan diduga terjadi saat jam Ekstrakurikuler atau berada di luar jam pelajaran tetapi di dalam Area Sekolah SDN 33 Tanjungpandan yang sebenarnya harus menjadi tempat yang aman dan ramah anak.
Tampak terlihat dalam video yang berdurasi sekitar 10 Detik tersebut, Seorang Murid Laki-laki yang sedang duduk di kursi dan dihampiri oleh Oknum Guru berinisial FR melakukan pemukulan pada Wajah anak laki-laki tersebut dan bahkan juga hampir melakukan tendangan ke Wajah anak tersebut tetapi hal tersebut terlihat urung dilakukan.
Dalam kejadian kekerasan pada anak ini bahkan disaksikan oleh Murid-murid SDN 33 Tanjungpandan yang saat itu ada di lokasi kejadian tersebut.
Kejadian kekerasan yang di lakukan Oknum Guru kepada salah satu Siswa SDN 33 Tanjungpandan informasi yang kami dapatkan memang antara Kedua belah pihak (Oknum Guru dan Orang Tua korban) telah menyatakan berdamai pada Sabtu (13/8/2022) melalui Surat Perjanjian damai Bermeterai.
Akan tetapi atas kejadian tersebut saya Wiwi Andriani selaku koordinator bidang Pemberdayaan perempuan dan anak, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perhimpunan Jurnalis Siber (PJS) kepulauan Bangka Belitung, meminta kepada Pihak Pemerintah Kabupaten Belitung dan Aparat Penegak Hukum untuk memberikan Sanksi tegas kepada Oknum Guru SDN 33 Tanjungpandan tersebut dan supaya hal seperti ini tidak terjadi kembali dan pelaku kekerasan pada anak mendapat sangsi tegas.
Aturan hukum pidana pada Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 menyatakan dalam ayat (1) bahwa Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.
Sedangkan pada ayat (2) diterangkan bahwa perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat.
Bagaimana ancaman pidana jika melakukan kekerasan terhadap anak? Pasal 80 jo. Pasal 76C UU 35/2014 menyebutkan:
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.
Saat dikonfirmasi kepada pj Gubernur kepulauan Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin oleh awak media Babelteraktual.com lewat WhatsApp mengatakan “guru tidak boleh melakukan kekerasan terhadap murid”. (WA)