BABELTERAKTUAL.COM, TEMPILANG – Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung mengamankan seorang pria berinisial HE alias Herwan (44), yang diduga pelaku penampung Pasir Timah sebanyak 1,2 ton di Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Kamis (25/4/24) malam.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan pelaku diamankan usai melakukan penampungan pasir timah ilegal yang diduga tidak berasal dari IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya.
“Saat diamankan ditemukan pasir timah dalam keadaan basah sebanyak 35 Kampil dengan berat keseluruhan 1.226 Kg,” kata Jojo, Sabtu (27/4/24) siang.
Jojo nuturkan selain mengamankan pasir timah, Tim Subdit IV juga mengamankan barang bukti lain diantaranya 1 unit timbangan serta 1 buah buku catatan pembelian pasir timah. Usia diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Jadi selain pasir timah, kita juga mengamankan barang bukti lainnya, setelah kita amankan pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Jojo.
“Pelaku terancam dijerat dengan pasal 161 UU No 3 tahun 2020, Tentang Perubahan atas UU no 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Minerba dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Rls)