Babelteraktual.Com, BANGKA BARAT – Tim Hantu Satres narkoba Polres Bangka Barat behasil mengamankan seorang pria berinisial PA (28) Warga Desa Tempilang Bangka Barat, Pada hari Kamis 11 agustus 2022 Sekira Pukul 19:00 wib di Jl.kebun sawit plasma Rt.01 Dusun 1 desa Tempilang Bangka Barat, lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 1,70 gram.
Kasat Res Narkoba Iptu Eddy Yuhansyah seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK menjelaskan berdasarkan hasil pengembangan dari informasi Tsk TO bahwa sdr PA memiliki narkotika jenis sabhu-sabhu kemudian anggota Tim HANTU satresnarkoba Polres Bangka Barat melakukan penyelidikan tentang keberadaan sdr PA dan pada saat penyelidikan ditemukanlah sdr PA di seputaran Jl.kebun sawit plasma Rt.01 Dsn.1 Ds. tempilang kec.tempilang Kab Bangka Barat.
“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabhu-sabhu dan 1 (satu) buah kaca pirek di dalam bungkusan rokok merk SAMPOERNA mild, kemudian saat ditanyakan atas kepemilikan barang tersebut PA mengakui kepemilikan barang tersebut, selanjutnya TO dan PA diamankan ke mapolres Bangka Barat untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut” ungkap Iptu Eddy Yuhansyah.
Atas perbuatan tersangka maka sesuai undang-undang penyalahgunaan narkotika atau obat terlarang maka tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain barang bukti berupa sabu, dari tangan tersangka juga disita 1(satu) buah handphone android, 1 (satu) buah kaca pirek, Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka saat ini di amankan di polres Bangka Barat.
“Kita akan ungkap terus segala bentuk pelanggaran terkait penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang. Kita akan terus kerja keras terus mensosialisasikan bahaya narkoba agar Kabupaten Bangka Barat bersih dari penyalahgunaan narkotika,” tutup Iptu Eddy Yuhansyah. (WA/red)