Berita  

Berkoordinasi dan Konsultasi Penetapan Batas Kawasan Hutan di Babel, Komisi III DPRD Babel Kunjungi Dirjen Planologi KLHK RI

BABELTERAKTUAL.COM, JAKARTA – Guna berkoordinasi dan Konsultasi terkait Penetapan batas kawasan hutan di provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Babel berkunjung ke Kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, Jumat (02/05/24).

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Babel Adet Mastur beserta rombongan, disambut baik oleh F.X. Heriawan selaku Kasubdit PPKH beserta jajaran.

Adet Mastur berharap agar tata kelola kawasan hutan dapat memberikan ruang yang bisa dimanfaatkan masyarakat secara baik dan optimal, sehingga mampu memberikan manfaat secara ekonomi maupun sosial dalam mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan di masyarakat.

“Kewenangan kepala daerah kami ini sangat minim, hanya sekitar 20 persen, sedangkan 40 persen itu kewenangan ada di KLHK. Karena Babel itu daratnya sekitar 40% kawasan hutan, baik itu hutan produksi, hutan lindung maupun hutan konservasi. dan yang lainnya itu adalah kawasan pertambangan yang kewenangannya ada di kementerian ESDM,” ungkapnya.

Ia menambahkan, bahwa didalam 40 persen yang masuk kawasan hutan tersebut telah ditetapkan didalam tata ruang wilayah, yang nantinya diharapkan untuk mengisi pembangunan daerah Provinsi Babel. Namun menurut Adet, hingga sampai sekarang belum juga terealisasi untuk perubahan status atau fungsi kawasan hutan tersebut .

“Dengan semakin tumbuh kembangnya pembangunan, masyarakat kami membuat rumah didalam kawasan hutan. Jadi kawasan hutan itu sudah menjadi pemukiman,” terangnya.

Untuk itu pemerintah daerah mengusulkan perubahan status/fungsi kawasan hutan menjadi hak penggunaan lain (HPL). dengan dikeluarkannya kawasan hutan menjadi HPL menurut Politisi PDI-P Dapil Bangka Tengah ini, semestinya dari 40 % kawasan hutan yang ada seharusnya berkurang.

“Tetapi lucu pak di Babrl, kawasan hutannya itu bertambah. Ini yang perlu kami pertanyakan kesini, bagaimana caranya untuk memetakan kawasan hutan ini,” tegasnya.

Adet mencontohkan, kawasan hutan yang ada di kabupaten Bangka Tengah, sebelumnya berada diangka 56,6 persen, bertambah menjadi 63 %, padahal menurutnya, hal tersebut telah diusulkan didalam program Tora.

“Harapan kami dengan adanya program Tora, kawasan hutan itu berkurang, tetapi ini menjadi bertambah. Jadi itu yang perlu kami diskusikan. Setelah kami kroscek kelapangan banyaknya usulan-usulan daripada pengusaha untuk merubah status hutan. Apalagi ada kawasan hutan yang dirambah oleh pihak perkebunan sawit dan ada kawasan hutan yang dirambah untuk buka tambak udang dan pertambangan.
Lucunya, yang tadinya hijau bisa didiputihkan,” imbuh Adet.

Tampak hadir sekretaris komisi III Rudi Hartono, beserta anggota, Firmansyah Levi, Eka Budiartha, Rustamsyah, Harianto, Fitra Wijaya, dan Ringgit Kecubung. (Rls)

Anda Dilarang Men-copy Isi

Exit mobile version