BABELTERAKTUAL.COM, SIMPANG KATIS – Tim Subdit IV Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung (Babel) berhasil mengamankan satu unit truk yang membawa ratusan kampil karung pasir timah ilegal, di Jalan Raya Pasir Garam, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, Sabtu (11/05/24) pagi.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan Tim Subdit IV juga berhasil mengamankan 2 orang yang membawa ratusan kampil pasir timah tersebut.
“Ada 2 orang yang diamankan yakni berinisial SA (35) yang merupakan sopir truk dan YA (50) yang merupakan Kernet,” kata Jojo, Sabtu malam.
“Total ada ratusan kampil karung pasir timah yang dibawa oleh kedua tersangka, dengan berat keseluruhan 8 Ton,” tambahnya.
Jojo menjelaskan, kronologis pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengangkutan pasir timah menggunakan 1 Unit Mobil Truk pada Jumat (10/5/24) malam, di Desa Permis Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan.
Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Jojo, Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku kegiatan pengangkutan pasir Timah tersebut
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata pasir timah yang diangkut diduga tidak berasal dari IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya,” jelasnya.
Selang beberapa jam usai diamankannya kedua pelaku berikut barang bukti, Tim Subdit IV berhasil mengamankan pemilik dari pasir timah illegal tersebut. Pelaku yang diamankan berinisial SU alias Lew, warga Desa Permis Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan.
“Saat ini, ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolda guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Jojo.
Sementara pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni sebagaimana dimaksud dalam pasal 161 UU No 3 tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU no 4 th 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara. (Rls)