BABELTERAKTUAL.COM, BANGKA BARAT – Kabag Ops Polres Bangka Barat memimpin konferensi pers hasil Operasi Antik Menumbing tahun 2024, di Gedung Catur Prasetya Polres Bangka Barat, Selasa (28/05/24).
Operasi Antik Menumbing Tahun 2024 dimulai pada tanggal 14 Mei sampai dengan 25 Mei 2024, Polres Bangka Barat berhasil mengungkap dengan rincian TKP Kecamatan Mentok 4 kasus TKP Kecamatan Parittiga 2 kasus dan Kecamatan Tempilang 1 kasus.
Dengan total tersangka sebanyak 10 orang, yaitu SK (43) Laki-laki Buruh Harian Lepas, FR (22) Laki-laki Buruh Harian Lepas, AS (48) Perempuan Wiraswasta, MR (38) Perempuan Ibu Rumah Tangga, DA (39) Perempuan Ibu Rumah Tangga, MI (34) Laki-laki, Wiraswasta, MD (27) Laki-laki Buruh Harian Lepas, RP (23) Laki-laki Buruh Harian Lepas, RD (23) Laki-laki pelajar/mahasiswa, DK (27)Laki-laki Buruh Harian Lepas.
Adapun barang bukti yang diamankan, 72 buah paket plastic bening yang berisikan butiran kristal putih diduga Narkotika jenis sabu, 2 bal plastik klip bening kosong, 2 unit motor, 7 unit Hp, uang sebanyak Rp. 6.054.000 (enam juta lima puluh empat ribu rupiah), 1 buah topi Hitam Coklat merk Eiger, 1 buah Mainan anak-anak berbentuk mobil warna Biru, 2 sekop kecil warna putih, 1 bal plastic klip bening kosong ukuran kecil, 1 dompet kain warna merah, 2 sobekan rokok warna Emas, 1 plastic asoi warna Putih, 1 buah kertas rokok warna silver, 3 lembar tisu warna Putih, 1 buah alat sekop dari pipet, 1 buah kantong kain warna Hitam, 1 buah dompet kunci mobil berlogo HONDA warna hitam, 1 buah dompet tangan merk MAORE warna hitam, 1 buah pisau, 1 tas selempang kecil warha hitam yang berbahan dasar kainmerek Asco, 1 buah wadah bekas minyak rambut warna biru dengan merk ThcGesby, 1 lembar sobekan kertas warna ungu, 1 lipatan kertas putih yang dibalut lakban hitam, 1 buah sandal warna putih bertuliskan Carvil sebelah kanan, 1 bungkus kotak rokok merk DJITOE warna biru.
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kasat Resnarkoba IPTU Budi Prasetyo menyampaikan total dari harga barang bukti yang diduga Narkotika sabu sebesar Rp. 33.000.000 (tiga puluh tiga juta rupiah).
“Jadi total harga dari barang bukti Narkotika sabu sebesar Rp. 33.000.000,” ujarnya.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan Narkotika, karena membawa dampak buruk untuk penggunanya.
“Dihimbau juga untuk secepatnya berhenti menggunakan Narkotika, karena membawa dampak buruk untuk penggunanya juga untuk masyarakat lainnya, semoga dengan adanya Ops Antik ini, bisa membuat pengguna Narkotika semakin berkurang,” tuturnya.
“Ops serupa juga akan terus dilakukan rutin di setiap tahunnya, semoga para pecandu Narkotika dapat secepatnya bertobat dan meninggalkan Narkotika” tutup Budi. (Rls)