BABELTERAKTUAL.COM, BANGKA TENGAH – Tim Unit Reskrim Polsek Sungaiselan berhasil mengamankan seorang residivis pelaku pencurian dengan kekerasan atas nama Rudyan alias Data (27), warga Kelurahan Sungaiselan, Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah.
Sebelumnya, pelaku sempat melakukan aksi pencurian di rumah korban Rabaisa dengan mengambil satu unit handphone merek OPPO type A17 warna biru dan satu lembar uang tunai berjumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) pada Rabu, (5/6/2024).
Nahasnya, pelaku juga ada melakukan penusukan terhadap korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau tanpa gagang.
Kapolsek Sungaiselan, AKP Bobory Niko mengungkapkan kronologis ungkap perkara bermula pada Kamis (6/6/2024), sekira pukul 00.15 wib, yang mana anggota Unit Reskrim Polsek Sungaiselan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang mencurigakan.
“Pelaku ini menawarkan barang berupa handphone, yang menurut informasi handphone tersebut sesuai dengan ciri-ciri handphone yang hilang pada Rabu, (5/6/2024) milik korban Rabaisa,” terangnya.
Kemudian, Tim Unit Reskrim Polsek Sungaiselan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sungaiselan AKP BOBORY NIKO, S.H., M.Si. langsung bergerak menuju keberadaan seorang laki-laki tersebut, yang menurut informasi sedang berada di tempat pelaku bekerja sebagai nelayan, tepatnya di Gang Swadaya Kel. Sungaiselan Kec. Sungaiselan Kab. Bangka Tengah.
“Sekira pukul 01.00 wib, anggota Unit Reskrim Polsek Sungaiselan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Rudyan alias Data,” terangnya.
“Kemudian setelah dilakukan interogasi dan berdasarkan keterangan Data, pelaku mengakui ada melakukan pencurian dengan kekerasan,” sambungnya.
Lebih lanjut, pelaku ini mengambil barang berupa satu unit handphone merek OPPO type A17 warna biru dengan nomor IMEI1 : 868765063574916, IMEI2 : 868765063574908 dan 1 (satu) lembar uang tunai berjumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
“Kemudian, pelaku juga ada melakukan penusukan terhadap korban sebanyak 1 kali dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau tanpa gagang, sehingga mengenai bagian bawah dada sebelah kiri korban,” terang AKP Bobory.
“Pelaku ini kembali melakukan penusukan kepada korban, namun ditangkis oleh korban, sehingga mengenai telapak tangan sebelah kiri korban, yang terjadi pada Rabu (5/6), sekira pukul 03.30 wib di kediaman korban di Kelurahan Sungaiselan,” ujarnya.
“Pelaku merupakan residivis dan sudah dibawa ke Polsek Sungaiselan guna untuk proses penyidikan lebih lanjut, serta terancam di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (SA)