BABELTERAKTUAL.COM, PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel, yang dalam hal ini dihadiri oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Fery Afriyanto bersama jajaran, serta perwakilan masyarakat penambang hingga stakeholder membahas sejumlah persoalan, terutama terkait tata Kelola pertambangan timah di Babel, di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Babel, Rabu (05/06/24) siang.
Dalam kesempatan tersebut, berbagai perwakilan masyarakat penambang mendesak pemerintah untuk segera dikeluarkan aturan terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar mereka dapat melakukan penambangan di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Plt Wakil Ketua DPRD Babel Hellyana menjelaskan, RDP tersebut dilakukan untuk menyikapi permasalahan ekonomi akibat kondisi pertimahan di Babel yang mengalami kemerosotan.
“Nanti akan kembali dibahas dalam RDP lanjutan dengan mengundang Forkopimda Babel untuk mencari solusi yang terbaik bagi masyarakat Babel,” imbuhnya.
Sementara, Pj Sekda Fery menjelaskan bahwa, hingga saat ini Juknis terkait IPR sedang berproses di Kementerian ESDM. Saat ini tengah melakukan penyusunan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) dalam penerbitan IPR di blok WPR yang telah ditentukan, yakni di Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung Timur.
“Kita semua masih menunggu juknis tersebut. Ini penting karena berisi aturan penyusun dokumen lingkungan hingga kewajiban pemegang IPR dalam menerapkan kaidah pertambangan yang baik, khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan,” ungkapnya.
Selain IPR, ia juga menawarkan solusi bagi para penambang, yakni melalui pola kemitraan untuk mengakomodir masyarakat penambang yang ingin menambang di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP), salah satunya PT Timah.
“Ini merupakan satu skema bagaimana PT Timah bisa mengalokasikan wilayah IUP-nya bagi koperasi penambang rakyat untuk mengakomodir masyarakat penambang,” tuturnya. (Rls)