Diduga Pengedar Sabu, Warga Toboali Diringkus Polres Bangka Selatan

BABELTERAKTUAL.COM, TOBOALI – Seorang pria berinisial A (26) warga Jalan Damai, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan tak berkutik saat digelandang petugas ke Mapolres Bangka Selatan. Pria yang merupakan seorang buruh harian ini, digelandang polisi karena terbukti dalam peredaran narkoba jenis Sabu

Saat ditangkap, A kedapatan menyimpan 1 paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,22 gram. Selain Sabu polisi juga menemukan barang bukti lainnya, seperti alat hisap bong, 2 buah pirek kaca dan beberapa barang bukti lainnya.

Humas Polres Bangka Selatan Ipda G.J Budi, seijin Kapolres Bangka Selatan AKBP Trihanto Nugroho mengatakan, pelaku A ditangkap di salah satu rumah di Jalan Damai Toboali pada Senin (10/06/24) dini hari.

Ia juga menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat sekitar yang melaporkan ke aparat kepolisian, bahwa dikediaman pelaku sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.

Tanpa menunggu lama, setelah mendapatkan laporan, Sat Narkoba Polres Basel langsung mengadakan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut.Setelah dilakukan pengerbekan, polisi menemukan barang bukti 1 paket Sabu 0,22 gram dan barang bukti pendukung lainnya dikediaman Pelaku A bin K dan dilakukan penangkapan.

“Usai mengamankan pelaku, petugas didampingi Ketua RT setempat langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan berhasil menemukan barang bukti sabu yang disimpan dalam boneka,” ujar Budi

“Setelah dilakukan penggeledahan dan penangkapan,pelaku beserta barang bukti diamankan dan langsung dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut,” sebutnya.

Ipda Budi menuampaikan atas perbuatannya pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 20 tahun penjara. (Guntur)

Anda Dilarang Men-copy Isi

Exit mobile version