Usulkan Perubahan Kawasan Hutan 50.207 Ha, Sekda Bateng Minta Kades Pro Aktif

BABELTERAKTUAL.COM, BANGKA TENGAH – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XIII Pangkalpinang melaksanakan Sosialisasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di Ruang Rapat VIP Kantor Bupati Bangka Tengah, pada Kamis (13/6/2024).

Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Tengah, Sugianto menyampaikan kegiatan sosialisasi penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan di Bangka Tengah ini sangatlah penting.

“Ini merupakan sosialisasi awal untuk pelaksanaan inver Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan upaya penataan lahan, baik itu perkebunan dan pemukiman yang berada di kawasan hutan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga menerangkan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) merupakan tanah yang dikuasai negara dan/atau tanah yang dimiliki masyarakat untuk diredistribusi atau dilegalisasi.

Lebih lanjut, kata Sugionto, pada sosialisasi kali ini, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah hanya memfasilitasi.

“Lini sektornya diurus oleh BPKHTL, LH, dan KLHK, jadi Pemkab Bangka Tengah hanya memfasilitasi, yang mana kita memiliki beberapa Desa yang kawasannya masuk kawasan hutan untuk dilakukan perubahan,” ucapnya.

Ia pun meminta, agar Kepala Desa yang hadir untuk pro aktif, karena kegiatan ini sangat membantu masyarakat Bangka Tengah.

“Yang tadinya, mereka bermukim di kawasan hutan, nantinya bisa berubah menjadi APL dan Bangka Tengah menjadi yang paling luas kita usulkan,” ujarnya.

Disampaikan Sugianto, usulan perubahan peruntukan dan perubahan fungsi kawasan hutan Kabupaten Bangka Tengah, dari kawasan hutan 130.986 Ha yang diusulkan perubahan kawasan hutan seluas 50.207 Ha atau 38,33 persen.

“Kabupaten lainnya dibawah 7 persen, sehingga kita berharap Kades bisa pro aktif mensosialisasikan kepada masyarakat untuk menata lahan di kawasan hutan, bahwa nanti juga ada upaya pemerintah memberikan solusi, apakah dibuat perubahan peta kawasan atau diakui perubahan menjadi APL,” tandasnya. (SA)

Anda Dilarang Men-copy Isi

Exit mobile version