BABELTERAKTUAL.COM, BANGKA TENGAH – Pelaku penganiayaan seorang perempuan berinisial SI (30) oleh pacarnya Sudi (S) di Jalan Trans, Desa Kurau Timur, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, pada Senin (27/5/2024) lalu, sekira pukul 16.00 wib akhirnya diringkus pihak kepolisian, pada Sabtu (22/6/2024) sekira pukul 01.30 wib di rumah temannya RT 015, Jalan Trans, Desa Kurau Timur, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.
Diketahui, korban SI merupakan warga Desa Namang, Kecamatan Namang Bangka Tengah, sedangkan pelaku S, warga Desa Kurau, Kecamatan Koba, Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Disampaikan, Kasat Reskrim Polsek Koba, Aiptu Doni bahwa penganiayaan ini dipicu oleh cekcok mulut antara pelaku dan korban.
“Jadi, pada Senin, (27/5), sekira jam 14.00 wib, korban ada datang ke rumah pelaku dan mengobrol, lalu sekira 16.00 wib, terjadi cek cok mulut, sehingga pelaku spontanitas mengambil sebilah parang di dapur rumahnya,” ungkap Aiptu Doni.
Dikatakan Aiptu Doni, pelaku ini setelah membacok korban, langsung melarikan diri.
“Setelah mengambil sebilah parang di dapur, kemudian pelaku mengejar korban sampai ke ruang tamu dan membacok korban, kemudian melarikan diri,” tuturnya.
Sementara itu, Kapolsek Koba, Iptu Mardian mengungkapkan kronologis penangkapan terduga pelaku penganiayaan tersebut.
“Kami mendapatkan informasi di lapangan sekitar pukul 10 malam, kemudian saya perintahkan Unit Reskrim Polsek Koba beserta beberapa personil untuk melakukan pengungkapan,” terangnya.
“Selang beberapa jam melakukan penyelidikan keberadaan dari pelaku ini, sekitar pukul setengah 2 pagi, pelaku dapat kami tangkap di rumah temannya, di Jalan Trans, Desa Kurau Timur,” tuturnya.
Dikatakan Iptu Mardian, pada saat penangkapan, pelaku ini sempat melakukan perlawanan dan ingin kabur, namun tim berhasil menangkap pelaku.
“Kemudian setelah kita tangkap, pelaku langsung kita bawa ke Mapolsek Koba dan setelah kami introgasi, pelaku mengakui memang telah melakukan tindak pidana penganiayaan atau pembacokan terhadap korban,” terangnya.
Kata Dia, terhadap pelaku dikenakan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Beberapa minggu ini banyak sekali kejadian penganiayaan, baik itu berupa cekcok pribadi dengan pribadi dan kasus pengeroyokan, sehingga kami himbau kepada masyarakat agar tetap menjaga situasi kamtibmas di wilayah Koba tetap aman dan tentram, apalagi sudah banyak terindikasi pemuda maupun masyarakat yang melakukan tindakan penganiayanan,” tandasnya. (SA)