Berita  

Erwin Pemilik 4 Ton Timah Balok Diamankan di Bandara Depati Amir

BABELTERAKTUAL.COM, PANGKALPINANG – Erwin (46) warga Dusun Padang Mulia, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka tengah, yang merupakan salah satu pemilik 4 ton pasir timah balok diamankan Polres Bangka Barat, Jumat (21/06/24) pagi.

Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah mengatakan, tersangka diamankan saat berada di ruang tunggu Bandara Depati Amir Pangkalpinang.

Tersangka Erwin diamankan hasil dari pengembangan terhadap tersangka Jefri Mahendra alias Jefri (22). Dia adalah sopir truk yang mengangkut pasir timah dan balok timah yang diamankan polisi di Pelabuhan Tanjung Kalian.

“Pada saat di dekati oleh petugas dan di interogasi laki laki tersebut mengakui bernama Erwin dan mengakui sebagai pemilik timah balok yang di amankan tim gabungan di pelabuhan Tanjung kalian Muntok Bangka Barat,” tegas Ade.

Sebelumnya, Ade mengatakan bahwa tim gabungan Polres Bangka Barat mendapat informasi tentang manifest penerbangan pesawat Lion Air Tujuan Pangkalpinang ke Belitung, salah satu penumpang atas nama Erwin, Jumat (21/06/24) sekitar pukul 07.00 WIB.

Setelah melaksanakan rapat koordinasi yang di pimpin oleh Kabag Ops Polres Bangka Barat Kompol Surtan Sitorus, tim langsung menuju Bandara Depati Amir Pangkalpinang dan berkoordinasi dengan protokol bandara untuk izin.

Setelah sampai di ruang tunggu anggota gabungan mencurigai salah satu penumpang tujuan penerbangan pesawat Lion tujuan Pangkalpinang ke Belitung dengan menggunakan topi dan membawa tas mirip dengan ciri-ciri tersangka Erwin.

“Pada saat di dekati oleh petugas dan di interogasi tersangka mengakui sebagai pemilik timah balok yang diamankan Tim gabungan Pelabuhan Tanjung Kalian,” jelas Kapolres.

Erwin di persangkakan dengan pasal 161 Undang-undang Republik indonesia nmor 3 tahun 2020, tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Dan acaman penjara paling lama 5 tahun dan denda 100 miliar rupiah,” tegas Kapolres. (wahyu)

Anda Dilarang Men-copy Isi

Exit mobile version