Opini  

Bento, Menunggu Datang atau Dijemput…?

Opini
oleh: Dion Firnanda
Wartawan Babelaktual

Saat ini, publik ramai membicarakan soal warga yang dijadikan debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari PT. HKL.

Dikabarkan debitur menerima pencairan dalam jumlah yang bervariasi dengan besaran berkisar sekitar 10% hingga 20% dari fakta pinjaman yang dicairkan oleh pihak Bank Sumsel Babel.

Penulis tergelitik memberikan pandangan terhadap fenomena dugaan kredit fiktif yang menyeret bank daerah tersebut.

Kasus yang nilainya sangat fantastis yakni Rp 21 Miliar ini sekarang sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel).

Secara bertubi-tubi laman Whatsapp Group (WAG) banjir kiriman berita dan komentar soal kasus dugaan kredit fiktif ini.

Pemberitaan yang beredar, Bank Sumsel Babel memberikan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada atas nama sekitar 430 debitur dengan nilai total sekitar Rp21 miliar dalam kurun waktu tahun 2022-2023.

Dalam penelusuran, kredit tersebut diduga kuat fiktif lantaran tidak sesuai peruntukan, dan uang hasil pengajuan kredit yang dicairkan Bank Sumsel Babel diduga kuat tidak diterima debitur, namun diduga ada yang mengalir ke oknum petinggi PT HKL.

Diketahui PT HKL adalah perusahaan yang bergerak di bidang jual beli hasil perkebunan seperti karet.

Kejati Babel pun sudah memeriksa beberapa orang yang terlibat dalam kasus ini, dari mulai AO penyelia Bank, Jamkrida Babel dan saat ini yang akan diperiksa Kepala Cabang Bank Sumsel Babel Pangkalpinang, Benny Maryanto alias Bento.

Tetapi setelah dua kali panggilan yang dilakukan oleh Kejati Babel, pejabat Bank Sumsel Babel ini selalu mangkir.

Hari ini, Selasa, 25 Juni 2024 kembali Kejati Babel menjadwalkan pemanggilan yang ketiga kepada Benny Maryanto alias Bento Kacab Bank Sumsel Babel Pangkalpinang.

Informasi sementara yang penulis dapatkan, sampai saat ini belum ada kejelasan dari pihak Kejati Babel apakah sudah dilakukan pemeriksaan atau belum.

Berdasarkan Pasal 1 angka 26 KUHAP jo. Putusan MK 65/PUU-VIII/2010, saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

Artinya, putusan MK tersebut menyatakan definisi saksi tidak hanya orang yang ia lihat, dengar, alami sendiri, tetapi setiap orang yang punya pengetahuan yang terkait langsung terjadinya tindak pidana wajib didengar sebagai saksi demi keadilan dan keseimbangan penyidik yang berhadapan dengan tersangka/terdakwa.

Sedangkan, keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu demikian yang diatur dalam Pasal 1 angka 27 KUHAP jo. Putusan MK 65/PUU-VIII/2010.

Bagaimana jika saksi menolak hadir? Seseorang dapat dihukum karena tidak mau menjadi saksi apabila telah ada panggilan bagi dirinya untuk menjadi saksi dalam suatu perkara pidana maupun perdata. Selama tidak ada panggilan tersebut, maka tidak ada keharusan untuk bersaksi.

Jadi saat ini, kita masih menunggu apakah Kejati Babel menunjukkan mental sebagai Aparat Penegak Hukum, dengan menjemput paksa Bento Kacab Bank Sumsel Babel Pangkalpinang. Ataukah Bento yang secara Gentlemen mendatangi langsung penyidik Kejati Babel untuk dilakukan pemeriksaan.

Untuk pengusutan kasus dugaan kredit fiktif ini tentunya sangat seksi untuk disimak. Bisa jadi karena sebagian besar kasus ini menyeret level para pejabat. Apalagi kalau itu pejabat kelas kakap. Tapi bukan tidak mungkin kalangan level kroco ikut bermain dan turut tersandung. Hanya saja ibarat kata, seribu berbanding satu.

Sebagian dari mereka terkadang sengaja dikorbankan dan dijadikan tumbal untuk menutup andil sang majikan atau pimpinan. Hingga bukan rahasia umum ada istilah di Negeri ini hukum itu bisa, dipilah, dibeli, hingga disetir asal nominal dan bergeningnya cocok.

Sudah hal yang lumrah jika muncul istilah, hukum itu hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Bukan mustahil, istilah istilah ini muncul buntut dari kekecewaan dan keprihatinan atas rasa ketidakadilan di muka bumi.

Balik ke Bento… Akankah datang sukarela atau Kejati Babel harus menunjukkan taring nya dengan cara jemput paksa. Yang pasti, semua proses ini layak ditunggu dan dikawal hingga endingnya.(*)

Anda Dilarang Men-copy Isi

Exit mobile version