BABELTERAKTUAL.COM, BANGKA TENGAH – Polres Bangka Tengah (Bateng) melakukan penahanan terhadap pelaku cabul yang dialami seorang anak dibawah umur.
Perbuatan cabul itu dilakukan oleh tersangka inisial SN (23), warga Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.
Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas IPDA Erwin Syahri membenarkan adanya peritiwa cabul tersebut.
“Setelah menerima laporan dari orang tua korban, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Tengah dipimpin Katim Opsnal Bripka Tanzid.SH langsung bergerak menuju TKP untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait,” ujar Erwin
Kasi Humas juga menjelaskan aksi bejat SN dilakukan Minggu malam, pukul 20.30 Wib tanggal 9 Juni 2024 di kebun sawit yang beralamatkan di Kecamatan Lubuk Besar.
“Aksi bejat pelaku SN terjadi pada Minggu Malam yang lalu 9 Juni 2024, pelaku melampiaskan hawa nafsunya dengan mencium dan meraba-raba di bagian intim korban, yang mana korban sempat memberontak perbuatan aksi bejat pelaku,” jelas Erwin.
Kemudian dari peristiwa tersebut korban langsung melaporkan kepada orangtuanya, tak terima perbuatan pelaku, akhirnya SN dilaporkan orang tua korban dan hasil dari penyelidikan, Tim Opsnal Reskrim berhasil meringkus pelaku pada tanggal 19 Juni 2024, yang dimana pelaku SN tersebut sedang duduk berada di Pinggir Taman Alun-alun, Kecamatan Koba, Bangka Tengah.
“Tim Opsnal Reskrim berhasil meringkus pelaku SN di taman alun-alun Koba, Bangka Tengah dan kemudian tim mengamankan pelaku ke Polres Bangka Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Dengan ancaman hukum pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (SA)