BABELTERAKTUAL.COM, PANGKALPINANG — Pejabat (Pj) Walikota Pangkalpinang Lusje Anneke Tabalujan menyampaikan pidato pengantar dalam penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Balanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023.
Hal ini, disampaikan Pj Wali Kota Lusje saat menghadiri Rapat Paripurna ke Sembilan Belas Masa Persidangan ke III tahun 2024, yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pangkalpinang, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Rabu (26/06/24).
“Untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2023 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi kepulauan Bangka Belitung dan ini merupakan WTP yang ke tujuh untuk Kota Pangkalpinang,” ujarnya.
Pj Wali Kota Lusje memaparkan capaian dalam pengelolaan APBD tahun anggaran 2023, antara lain laporan tereleasai senilai Rp 1.044,028 Triliun atau 102,85% dari target yang ditetapkan senilai Rp 1.015,091 (satu triliun lima belas koma sembilan puluh satu miliar rupiah).
“Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp 197,873 miliar (seratus sembilan puluh tujuh koma delapan ratus tujuh puluh tiga miliar rupiah) atau 111,08% dari target senilai Rp 178,137 miliar (seratus tujuh puluh delapan koma seratus tiga puluh tujuh miliar rupiah),” tuturnya.
Kemudian, Pj Wali Kota Lusje menjelaskan bahwa pencapaian melebihi target ini terutama disumbangkan dari sektor pajak daerah, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah. Sedangkan pendapatan restribusi daerah mencapai target yang diharapkan.
Kemudian Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat dan Penerimaan Transfer Antar Pemerintah Daerah senilai Rp 839,890 miliar atau 100,95% dari target yang telah ditetapkan senilai Rp 831,954 miliar .
Belanja Daerah pada APBD tahun anggaran 2023 ditetapkan senilai Rp 1,173 triliun (satu koma seratus tujuh puluh tiga triliun rupiah) atau senilai Rp 1,104 triliun atau 94,10% . Pada Tahun Anggaran 2023 diperoleh sisa lebih perhitungan Anggaran (Silpa) senilai Rp 102,193 miliar (seratus dua koma seratus sembilan puluh tiga miliar rupiah).
“Adapun nilai aset Pemerintah Kota Pangkalpinang senilai Rp 3,500 triliun, Kewajiban (kewajiban jangka pendek) senilai Rp 14,320 miliar dan ekuitas dana senilai Rp3,486 triliun,” jelasnya.
Penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 ini, merupakan pertanggungjawaban kepala daerah pada setiap akhir tahun anggaran dalam memenuhi amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010, PP Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 serta Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019. (Rls/Wln)