Babelteraktual.Com, Sungailiat – Tim Kelambit SatReskrim Polres Bangka berhasil ungkap Kasus Pencurian yang terjadi di Kontrakan Jalan Panjang Desa Karya Makmur, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka pada jumat (19/8/2022).
Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Rene Zakari,S.I.K., seizin Kapolres polres Bangka, AKBP Indra Kurniawan, S.H.,S.I.K.,M.Si menjelaskan kejadian pencurian tersebut terjadi pada Senin (4/7/2022) sekira pukul 11.00 wib, pencurian terjadi disebuah tempat kos yang berada di jalan Panjang Desa Karya Makmur Kecamatan Pemali, kabupaten Bangka, Saat korban meninggalkan 2(dua) buah telpon gengam milik korban, satu buah telpon gengam bermerk SAMSUNG type A02S warna hitam dan satu lagi bermerk REDMI type 9A warna biru dongker di kamar kos yang ditempati korban, pada saat itu telpon gengam sedang dicas dan korban sedang keluar kos bersama dengan temannya, saat korban dan teman kembali ke kos, korban terkejut karena mendapati. telpon gengam yang sedang di cas sudah tidak ada maka korban pun melaporkan kejadian ini ke Polres Bangka.
Dari informasi tersebut Tim Opsnal Polres Bangka yang dipimpin langsung oleh Ipda Awal Sumaryanto, S.Tr.K. langsung bergerak menuju ke TKP untuk mengecek dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di sekitar tempat kos yang menjadi TKP.
” Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang identitas pelaku yang diduga melakukan pencurian tersebut, Tim Kelambit Opsnal Polres Bangka yang dipimpin langsung oleh Ipda Awal Sumaryanto, S.Tr.K. langsung bergerak kediaman temannya pelaku yang beralamat di Kampung Baru Proyek Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka dan tidak menunggu lama Tim Kelambit Opsnal Polres Bangka memonitoring keberadaan diduga pelaku, tim pun berhasil mengamankan 1(satu) orang laki-laki berinisil AB Als BULE yang diduga pelaku pencurian tersebut” Ungkap Rene.
Dari hasil pemeriksaan AB Als BULE mengaku telah melakukan aksi pencurian 1(satu) buah Handphone merk SAMSUNG A02S warna hitam dan 1(satu) buah Handphone merk REDMI 9 A warna biru dongker di kos yang berada diJalan Panjang Desa Karya Makmur
Maka atas perbuatan yang telah dilakukan pelaku AB als BULE melanggar Pasal 362 KUHP “pencurian biasa”, dengan ancaman 5 tahun penjara. (Red)