Asyik Mandi, 3 Pemuda Ini Diringkus Polisi karena Sabu 5,56 Gram

BABELTERAKTUAL.COM, BANGKA TENGAH – Kedapatan menguasai, menyimpan dan mengedarkan Narkotika jenis sabu, 3 pemuda berinisial WA (21), FB (23), dan AG (20) ditangkap Anggota Sat Res Narkoba Polres Bangka Tengah pada Kamis, (27/6/2024) sore hari, sekira pukul 17.00 WIB di tempat pemandian Air Jabi Jl. Raya Desa Lampur Kec. Sungai Selan Kab. Bangka Tengah.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas IPDA Erwin Sahri, mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi penjualan dan pengedaran Narkoba, Desa Lampur Kec. Sungai Selan Kab. Bangka Tengah, berbekal informasi tersebut anggotanya langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman.

“Dari informasi itu Tim opsnal Resnarkoba lakukan penyelidikan dan pendalaman informasi, setelah semuanya jelas langsung kita langsung menangkap ke – 3 (tiga) tersangka ini, dan dari ketiganya didapatkan barang bukti 31 paket sabu, yang dibungkus di dengan plastik strip bening pada penggeledahan,” ujarnya.

Lanjut Erwin, dari ketiga tersangka ini selain selain 31 paket Narkoba (sabu) yang di amankan, anggotanya juga mengamankan barang bukti lainnya.

“Barang yang kita amankan 31 paket sabu seberat 5,56 gram yang dibungkus menggunakan plastik strip bening, -30 (tiga puluh) potongan sedotan plastik yg sudah terpotong, 1 (satu) buah plastik strip bening kosong ukuran besar, 1 (satu) buah plastik strip bening kosong ukuran sedang, 2 (dua) bal plastik strip bening kosong, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah kantong plastik warna Hijau, 1 (satu) buah dompet, 3 (tiga) unit handphone android, 2 (dua) unit sepeda motor,” tutur Erwin.

Lebih lanjut dikatakan Kasi Humas, untuk proses hukum lebih lanjut ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bangka Tengah.

“Kedua tersangka ini sudah kita amankan di Mapolres Bateng, dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) JUU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” pungkasnya. (SA)

Anda Dilarang Men-copy Isi

Exit mobile version