BABELTERAKTUAL.COM, BANGKA TENGAH – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangka Tengah kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Kali ini, seorang pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 4,73 gram.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (30/6/2024), sekira pukul 11.00 WIB di gerbang JL. Perkuburan cina Kel. Simpang Perlang Kab. Bangka Tengah. Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Berbekal informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
Pelaku yang berinisial RA (26 thn) ini merupakan warga Kec. Koba, Dari hasil penggeledahan di kediamannya, petugas menemukan 8 paket jenis sabu di bungkus dengan plastik strip bening, 7 buah potong pipet plastik yang sudah terpotong, 1 buah timbangan digital, 1 bal plastik strip bening, 1 buah rokok, 1 buah kantong plastik hitam dan 1 unit handphone.
AKBP Dwi Budi Murtiono, SIK., MH melalui Kasi Humas IPDA Erwin Syahri mengungkapkan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bangka Tengah dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan mentoleransi peredaran narkoba di wilayah Bangka Tengah. Kami akan terus melakukan operasi dan tindakan tegas terhadap para pengedar dan pengguna narkoba,” ungkap Erwin.
Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Bangka tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (SA)