BABELTERAKTUAL.COM, AIR GEGAS – Karena diduga pengedar Narkoba jenis sabu, dua pria yaitu LH (45) dan S (35) diringkus Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan (Basel) di sebuah pondok kebun sawit, di Desa Air Bara Kecamatan Air Gegas Bangka Selatan, Minggu (30/06/24).
Kapolres Bangka Selatan AKBP Trihanto Nugroho melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas Polres Bangka Selatan IPDA GJ Budi membenarkan bahwa diamankannya 2 orang pria yang diduga pelaku tindak pidana Narkoba oleh Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan.
“Benar, ada dua orang diduga pelaku diamankan Anggota Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan di kebun sawit milik salah satu tersangka yaitu saudara LH,” ujar Budi.
Budi mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku setelah mendapatkan informasi dan dilakukan penyelidikan bahwa disebuah pondok kebun sawit di Desa Air Bara, Kecamatan Air Gegas sering dilakukan transaksi Narkoba.
“Anggota Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan langsung bergerak cepat mengamankan 2 orang tersangka dan selanjutnya dilakukan pengeledahan yang didampingi oleh kepala dusun setempat,” ujarnya.
Budi melanjutkan, setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, Anggota Sat Resnarkoba menemukan barang bukti berupa Narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto 6.45 gram, 1 unit timbangan digital berwarna silver serta alat hisap dan barang bukti pendukung lainnya.
Budi menegaskan, tersangka akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 20 tahun penjara.
“Kedua tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Dalam kesempatan itu, Budi menyebut, pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Bangka Selatan, atas harapan warga masyarakat yang disampaikan saat Jumat Curhat bersama Bapak Wakapolda Kepulauan Bangka Belitung Brigjen Pol Sugeng Supriyanto, di Hidung Serba Guna Kantor Camat Air Gegas, Jumat (21/6/24).
Diketahui, salah seorang tersangka LH merupakan seorang resedivis yang terjerat kasus yang sama, yang baru bebas 1 tahun yang lalu. (GN)