Berita  

Disuntik APBD Rp35 Miliar, Jamkrida Babel Minta Tambah, Dewan Setuju Tapi Pemprov Bintangi

BABELTERAKTUAL.COM, PANGKALPINANG — Pemberian fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) diduga fiktif di Bank SumselBabel sebesar sekitar Rp21 miliar dilakukan secara telanjang dan sistematis. Ada tiga pihak kini dalam pusaran kasus yaitu PT HKL, Bank Sumsel Babel dan PT Jamkrida Babel. Sejak kasus mencuat, Jamkrida Babel membetot perhatian publik lantaran modalnya bersumber dari APBD Pemprov Babel dan tiga pemerintah kabupaten.

Sejak mula berdiri PT Jamkrida Babel diharapkan mendatang cuan bagi pemilik saham. Namun, belakangan kinerjanya terus merosot. Bahhan didiagnosa sakit lantaran berbagai sebab.

PT Jamkrida Babel aktif melobi pemerintah daerah agar mendapatkan suntikan dana segar miliaran rupiah.

Termasuk dilakukan Komisaris Independen Diah Vitaloka. Dia bahkan sampai harus menyusul Suganda ke Gedung Ombudsman Kuningan Jakarta, pada Senin, 5 Juni 2023.

Kepada Suganda, Diah meyakinkan perlu inovasi mewujudkan visi Jamkrida Babel. Yakni menjadi perusahaan penjamin kredit yang sehat dan kuat guna meningkatkan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan usaha koperasi, mikro, kecil, dan menengah serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah sehingga mampu menyerap tenaga kerja, mengurangi pengangguran, dan kemiskinan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Namun hingga Suganda diganti sebagai PJ Gubernur, Pemprov Babel tak kunjung mencairkannya.

Belakangan aksi lobi berlanjut. Sejumlah pihak di Pemprov Babel dilobi guna menambah modal.

Selain alasan adanya desakan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera memenuhi batas minimum ekuitas sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (2) POJK Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin (POJK Nomor 2/2017). 

Dalam hal ini perusahaan penjaminan atau perusahaan penjaminan syariah lingkup provinsi wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp50 miliar dalam jangka waktu paling lama lima tahun setelah memperoleh izin usaha.

Namun hingga dibekukan OJK dan kasus mencuat tambahan modal tak kunjung diperoleh Perseroda yang bermarkas di Lt II Kantor Gubernur Babel, Air Itam.

Kandas

Dari informasi di lingkungan Pemprov Babel, sebenarnya tambahan modal untuk PT Jamkrida Babel sudah dianggarkan di APBD Babel 2024, namun lantaran persoalan internal tak kunjung beres maka belum dicairkan.

Selain itu, pihak Pemprov Babel mencium gelagat ketidak beresan dalam pengelolaan keuangan di PT Jamkrida Babel.

“Maka dikasih tanda bintang di alokasi mata anggaran untuk PT Jamkrida Babel,” kata sumber yang namanya tidak ingin ditulis, Senin, 1 Juli 2023.

Dari penelurusan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beberapa kali menyetujui penambahan modal ke PT Jamkrida Babel.

Pada era Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman, Jamkrida Babel sudah getol minta tambahan modal.

Penambahan modal diputuskan dalam Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap RAPBD Perubahan TA 2021, Paripurna Penyampaian Empat Raperda dan Paripurna Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS APBD TA 2022.

Rapat paripurna langsung dipimpin ketua DPRD Babel, Herman Suhadi, didampingi Wakil Ketua I Hendra Apollo, wakil Ketua II Muhammad Amin dan Gubernur Babel Erzaldi Rosman, diruang Paripurna DPRD Babel, Jumat, 17 September 2021. Namun belum diketahui berapa besarnya APBD yang disetujui.

Adapun kepemilikan terbesar PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Babel dikuasai oleh Pemprov Babel dengan kepemilikan saham sebesar 64,3%, disusul Pemkab Bangka Tengah dan Belitung masing-masing 14,3% dan Pemkab Bangka sebesar 7,1%.

Total jumlah modal yang disetor ke PT Jamkrida Babel sebesar Rp35 miliar. Modal dasarnya mencapai Rp200 miliar.

Rincian detailnya yaitu Pemprov Babel sudah menyetorkan sebesar Rp17,5 miliar, Pemkab Bangka Tengah Rp5 miliar, Pemkab Belitung Rp5 miliar dan Pemkab Bangka Rp2,5 miliar.

Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 4 tahun 2023 yang diteken Pj Gubernur Babel Ridwan Djamaluddin tanggal 2 Maret 2023, Bab VII Pasal 9:

(1) Modal dasar P.T. JAMKRIDA BABEL (Perseroda) untuk pertama kali ditetapkan paling sedikit sebanyak Rp.200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah) dan dapat ditambah secara bertahap sesuai kemampuan pemegang
saham.

(2) Dari jumlah modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemenuhan modal ditempatkan atau modal disetor disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Modal disetor P.T. JAMKRIDA BABEL (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah sebanyak Rp.35.000.000.000,- (tiga puluh lima miliar rupiah) yang bersumber dari:

a.Penyertaan modal Pemerintah Provinsi kepada P.T. Jamkrida Babel (Perseroda) sebanyak Rp.22.500.000.000,- (dua puluh dua miliar lima ratus juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

1) Tahun 2011 sebanyak Rp.15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah);

2) Tahun 2013 sebanyak Rp.2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah); dan

3) Tahun 2015 sebanyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

b. Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi kepada P.T. JAMKRIDA BABEL (Perseroda) sebanyakRp.12.500.000.000,- (dua belas miliar lima ratus juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

1)Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah pada tahun 2011 sebanyak Rp.5.000.000.000,-
2)Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Belitung sebanyak Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dengan rincian:

a)Tahun 2013 sebanyak Rp.2.500.000.000,- (dua
miliar lima ratus juta rupiah);

b)Tahun 2014 sebanyak Rp.2.500.000.000,- (dua
miliar lima ratus juta rupiah); dan

3)Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bangka pada tahun 2014 sebanyak Rp.2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah).

(4) Kecukupan modal disetor ditetapkan paling sedikit sebanyak 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar dan disetorkan Tahun 2023.

Penyidik Kejati Babel terus dalami peran sejumlah pihak dan melacak aliran duit.
Selain itu, kasus ini terus dikembangkan terkait dugaan Jamkrida Babel dijadikan bancakan pihak tertentu sehingga merugikan negara.

Hingga berita ini dipublis pihak terkait masih dalam upaya konfirmasi dan verifikasi. (SP)

Anda Dilarang Men-copy Isi

Exit mobile version