BABELTERAKTUAL.COM, BANGKA TENGAH – Satuan Lalu Lintas Polres Bangka Tengah akan menggelar Operasi Patuh Menumbing, dari tanggal 15 sampai dengan 28 Juli 2024 di beberapa titik di Kabupaten Bangka Tengah.
Operasi Patuh Menumbing kali ini akan mendatangkan pihak pengadilan untuk melakukan sidang di tempat dan tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran apapun yang ada di jalan.
“Untuk operasi patuh kali ini akan digelar dari 15 hingga 28 Juli 2024, dimana kita menerapkan sidang di tempat bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas,” ujar Kasat Lantas Polres Bangka Tengah Iptu. Kardonetso, Minggu (14/7/2024).
Ia melanjutkan, jika jajaran Sat Lantas akan menyisir orang-orang yang melawan arah, over dimensi dan kapasitas, tidak memakai helm termasuk yang tidak bawa surat-surat berkendara dan motor tidak standar.
“Kita akan lakukan tilang secara manual dan menjaring razia dengan cara bergerak atau dinamis dan juga secara diam atau stationery,” jelas Iptu. Kardonetso.
Saat ditanya apakah akan menyisir wilayah lainnya, Iptu. Kardonetso menegaskan hanya melakukan tilang di tempat dekat dengan pengadilan Koba saja.
“Untuk sidang ditempat paling di daerah Koba dan sekitarnya. Tapi untuk diluar itu kita tetap menilang pelanggaran dan akan menitipkan kendaraan tilang di Polsek terdekat,” tegasnya.
“Ini bukan cuma untuk kami, tapi untuk masyarakat agar lebih disiplin berkendala, tertib, aman dan membuat jalanan kita bebas dari kecelakaan maut. Itu yang ingin kami tegaskan,” lanjutnya.
Iptu. Kardonetso menghimbau agar masyarakat selalu patuh terhadap peraturan lalu lintas karena semua peraturan dibuat untuk keselamatan masyarakat. (SA)