BABELTERAKTUAL.COM, TOBOALI – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Rebuplik Indonesia (RI), melalui Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan bersama Yayasan Kalyana Mitra menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD), di Ruang Pertemuan Desa Gadung, Kecamatan Toboali,Kabupaten Bangka Selatan, Kamis (11/7/204) pagi.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi, melihat sejauh mana pelaksanaan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) di Desa Gadung. Yang sudah ditetapkan sebagai salah satu desa Role Model DRPPA di Kabupaten Bangka Selatan, sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 70 tahun 2021 tentang penetapan kabupaten/kota Wilayah Model DRPPA.
Pejabat Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak Atas Pengasuhan Dan Lingkungan Kementrian PPPA RI Eti Tri Nurhayati, menjelaskan 10 indikator DRPPA di dua desa sebagai Role Model di Bangka Selatan pada dasarnya sudah terpenuhi namun masih ada beberapa item indikator yang hasilnya belum maksimal, salah satunya kasus pernikahan usia dini yang penanganannya belum optimal.
“Untuk kasus pernikahan dini, perlu sinergi semua pihak agar kasus pernikahan dini minimal kasus tersebut bisa diminimalisir.Meskipun sudah ada Peraturan Desa (Perdes) serta sangsi sosial,namun perlu disosialisasikan secara masif seperti apa dampak dari pernikahan usia dini,” ungkapnya.
Eti juga berharap kepada Pemerintah Desa Gadung sebagai salah satu Desa yang sudah ditetapkan sebagai Role Model, DRPPA agar tetap dilaksanakan meskipun dengan anggaran yang terbatas.
“Kami juga sudah memberikan masukan kepada Pemerintah Desa Gadung untuk memperkuat koordinasi lintas sektor, bekerja sama dengan OPD yang ada di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan untuk berkolaborasi,agar program ini berjalan maksimal,” pungkasnya. (GN)