BABELTERAKTUAL.COM, BANGKA TENGAH – Berpusat di seputar Tugu Ikan Kota Koba, Satlantas Polres Bangka Tengah menggelar razia Operasi Patuh Menumbing 2024, pada Senin (15/7/2024).
Kasatlantas Polres Bangka Tengah, Iptu Kardonetso Siagian mengatakan razia ini akan dilakukan selama 14 hari, dari tanggal 15 hingga 28 Juli 2024 dengan 12 sasaran prioritas.
“Sasaran prioritas yang kita lakukan yakni melawan arus, menerobos lampu merah, anak di bawah umur menggunakan kendaraan bermotor, berboncengan lebih dari 1 orang, tidak menggunakan helm, berkendara di bawah pengaruh alkohol,” ujarnya.
“Kemudian berkendara menggunakan handphone, menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukan, Ranmor overload dan over dimensi, ranmor tanpa RNKB atau RNKB palsu, melampaui batas kecepatan dan Ranmor tidak sesuai spek spion, kanlpot bising, lampu utama, rem lampu petunjuk,” sambungnya.
Dikatakan Iptu Kardonetso, pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi lewat Radio, ke sekolah (SMK Negeri 1 Koba) dan melakukan patroli ke daerah rawan laka lantas.
“Selain itu, kita juga melakukan penindakan serta teguran bersama intansi terkait dalam rangka Operasi Patuh Menumbing 2024, kita perkirakan berhasil menindak 10 kendaraan, karena tidak memenuhi aturan,” terangnya.
Kata Dia, penindakan ini dilakukan, karena pengendara tidak mematuhi aturan yang ada, seperti tidak menggunakan helm, tidak pakai sabuk pengaman, dan tidak memiliki SIM serta STNK.
“Selain di Bundaran Tugu Ikan Kota Koba, nanti juga akan dilakukan razia di wilayah hukum Polres Bangka Tengah, seperti di Lubuk Besar, Sungai Selan, Simpang Katis, Namang,” tuturnya.
Kata Dia, jika pengendara masih bisa dimaklumi kesalahannya, maka hanya akan menerima terguran.
“Namun, jika fatal, seperti tidak menggunakan helm, maka langsung kita tindak tegas lakukan tilang, sedangkan untuk sidang di tempat, maka perlu kita lakukan koordinasi lebih lanjut dengan stakeholders terkait,” ujarnya.
“Rencananya ada 2 kali dalam 14 hari razia, akan kita lakukan sidang ditempat,” pungkasnya. (SA)