BABELTERAKRUAL.COM, TOBOALI – Karena Diduga pengedar Narkoba Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan (Basel) mengamankan 2 pemuda yaitu Y (27) dan FS (24) di kebun kelapa sawit yang berada di Jalan Air Benar, Kelurahan Teladan Toboali, Sabtu (13/07/24) malam.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas Polres Bangka Selatan Ipda GJ Budi Seijin Kapolres Bangka Selatan AKBP Trihanto Nugroho kepada media ini membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar 2 orang tersangka sudah diamankan Satresnarkoba Polres Basel, yang dipimpin Iptu Defriansyah di kebun sawit yang berada di Kelurahan Teladan Toboali, Kabupaten Basel,” kata Budi.
Budi mengungkapkan, setelah dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, selanjutnya dilakukan penggeledahan lebih lanjut terhadap tersangka yang didampingi oleh Ketua RT setempat, dan ditemukan barang bukti berupa Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat bruto 8,32 gram, 1 unit timbangan digital merk CAMRY serta barang bukti pendukung lainnya.
“Jadi setelah dilakukan penangkapan, kami melakukan penggeledahan terhadap kedua palaku dengan didampingi Ketua RT setempat. Dan ditemukan barang bukti berupa Narkoba jenis sabu seberat 8,32 gram,” jelasnya.
“Selanjutnya 2 orang tersangka beserta barang bukti kami amankan di Mapolres Bangka Selatan untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut,” ujar Budi.
Budi juga menegaskan, atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman 5 ( lima) sampai 20 (dua puluh) tahun penjara hingga hukuman mati.
“Kami menghimbau kepada masyarakat, apabila mendengar atau melihat terjadi tindak pidana narkotika dilingkungan masyarakat agar dapat memberikan informasi kepada pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti, guna memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika yang dampaknya sangat berbahaya,”pungkasnya.(GN).