Curi 2 Unit Dinamo, 5 Warga Koba Terancam 7 Tahun Penjara

BABELTERAKTUAL.COM, BANGKA TENGAH – Nekat melakukan pencurian 2 unit dinamo di perusahan sawit CV. Mutiara Alam Lestari (MAL), lima sekawan ditangkap Polsek Koba.

Diketahui, lima pelaku tersebut adalah warga Kelurahan Koba, yakni Erwan (34), Santoso alias Soso (27), Randika alias Dika (25), Rahmadillah alias Mamad (29), kemudian Rozi (24) warga Desa Nibung, Kecamatan Koba.

Kapolsek Koba, Iptu Mardian Syafrizal mengungkapkan aksi pencurian terjadi pada Jumat, (24/5/2024) lalu, sedangkan penangkapan dilakukan pada Selasa, (16/7/2024).

“Alhamdulillah, kami berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari Jumat, 24 Mei 2024 di CV MAL, yang merupakan perusahaan sawit yang ada di Kelurahan Arung Dalam, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah,” ujarnya, Rabu (16/7/2024).

“Kelima pelaku berhasil kita tangkap yang merupakan warga asli sini (Koba), 4 orang dari Kelurahan Koba dan 1 orang dari Deda Nibung, yang mana penangkapan kita lakukan 16 Juli 2024, dari siang hingga sore hari,” lanjutnya.

Dikatakan Iptu Mardian, akibat pencurian ini CV MAL mengalami kerugian sebesar Rp25 juta.

“Kerugian perusahaan tersebut berkisar Rp25 juta,” katanya.

Sementara itu, Kanit Res Polsek Koba, Aiptu Doni mengungkapkan bahwa pelaku ini masuk setelah PHK karyawan dan kondisi CV MAL sepi.

“Awalnya kami mendapat informasi dari informan bahwa pelaku ini ada membawa 2 unit dinamo, yang mana pelaku ini ada 2 tim,” terangnya.

“Untuk penangkapan, tim mendatangi masing-masing rumah pelaku dan saat penangkapan tidak ada perlawanan,” sambungnya.

Sedangkan, untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni kunci 19 sebanyak 2 buah, kunci 22 sebanyak 2 buah, serpihan dinamo, 5 buah kipas dinamo dan 2 unit motor.

“Atas tindakannya, pelaku dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutupnya. (SA)

Anda Dilarang Men-copy Isi

Exit mobile version