Opini  

Menyikapi Kepastian Hukum atas Dugaan Penyalahgunaan Ijin Pinjam Pakai Lahan di Kota Waringin Kabupaten Bangka

Oleh:
Andi Kusuma. SH. M.Kn, CTL

Bahwa perihal tindak pidana korupsi secara eksplisit telah diatur dalam undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Undang-undang ini mengatur mengenai tindak pidana korupsi termasuk mengenai sanksi yang berlaku bagi pelaku.

Bagi pelaku yang nilainya kerugian nya kurang dari Rp 5.000.000 diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000. Bagi pelaku yang menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dipidana dengan penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

Dalam kesempatan ini penulis secara khusus mengulas kasus dugaan tipikor yang locusnnya ada di Kota Waringin, Kabupaten Bangka. Kasus ini merupakan salah satu kasus yang mencuat ke khalayak umum dengan penuh teka teki keterkaitan korporat dan pemerintah.

Kawasan Kota Waringin yang seharusnya menjadi penjaga kelestarian alam, malah dirusak oleh korporat yang tidak bertanggung jawab dan malah menjadi pusat perhatian karena dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan terdapat dugaan perbuatan penyalahgunaan wewenang yang ada di dalamnya.

Menjadi sebuah tanda tanya yang besar siapakah yang bersalah dan layak untuk dihukum dalam kasus ini?

Bahwa menyikapi persoalan ini, penulis yakin harusnya pemerintah dalam hal ini kepala daerah tentunya piawai dan mahir serta tidak terlibat dalam konspirasi kejahatan yang mengakibatkan kerugian negara.

Selain itu menyikapi persoalan ini Kepala Dinas yang membuat analisa untuk disampaikan ke Kepala Daerah selaku pemangku kebijakan, adalah hanya lah berdasar pada suatu perintah jabatan saja. Mungkin pun ada selaku kepala dinas harus tidak ikut campur atau tidak terlibat karena dalam hal ini kepala dinas adalah selaku ketua tim yang mana membuat telaah yang diajukan kepada Gubernur (saat itu) selaku kepala daerah.

Namun apa pun bentuknya, hal tersebut menjadi perintah pimpinan yang memegang kuasa tertinggi sebagai Gubernur saat itu. Sebagai kepala dinas tentunya berdasarkan tugas pokok dan fungsi yang telah diatur apabila tidak menjalankan perintah atasan maka akan di pecat. Hal ini tentunya berlaku di instansi maupun lembaga mana pun.

Bahwa penegakan hukum terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini ditangani oleh pihak Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung di bidang pidana khusus (Pidsus) pastinya masih akan bergulir. Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung sebagai kelembagaan terhormat yang saat ini masih memegang predikat terbaik dalam menangani perkara di Provinsi Bangka Belitung, memastikan bahwa perkara ini masih akan terus bergulir. Sekalipun langit akan runtuh, hukum akan tetap di egakkan.

Berdasarkan pandangan hukum dari saya terhadap perkara ini menyatakan sebagai berikut:
“Bahwa apabila perkara ini bergulir, pasti akan ada penetapan tersangka, terdakwa bahkan terpidana. Siapakah mereka? Pastilah pengambilan kebijakan, Gubernur maupun Kepala Daerah.”

Bahwa terhadap pelaku kejahatan yang menggarap lokasi tersebut, mulai dari penjual lokasi maupun pembeli lokasi, yang mana jelas-jelas lokasi tersebut masuk dalam kawasan hutan produksi, yang mana terkait pengurusan perizinan adalah menjadi kewenangan dari kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan PP No. 23 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan, apalagi dalam hal ini terkait kawasan hutan produksi ini telah di perjualbelikan, maka sempurna lah unsur perbuatan pidana (actus reus) serta unsur kesalahan (mens rea) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Kemudian dalam narasi kesimpulan saya, bahwa terhadap perkara tersebut di atas, mudah-mudahan perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan kerusakan hutan dan merugikan negara, seperti PT PAL, PT SHML, PT BAMS, PT NKI, bisa segera menyelesaikan kerugian negara sehingga bisa menghilangkan aspek yuridis dan mendapatkan pengampunan dalam pertimbangan hakim sebagai mengambil Keputusan.

• Penulis adalah Putra Daerah Babel, Praktisi dan Pengamat Hukum.

Anda Dilarang Men-copy Isi

Exit mobile version