BABELTERAKTUAL.COM, TOBOALI – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satres Narkoba) Polres Bangka Selatan (Basel), kembali membekuk seorang pria AH (33) warga Jalan Damai Toboali, Bangka Selatan, yang diduga pengedar Narkoba jenis Sabu, Kamis, (25/7/2024) malam.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Trihanto Nugroho melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas Polres Basel Ipda GJ Budi, membenarkan telah diamankan seorang pria diduga pengedar Narkoba oleh Satres Narkoba Polres Basel.
“Benar telah diamankan seorang pria AH warga Jalan Damai Toboali, oleh Satres Narkoba Polres Basel karena diduga sebagai pengedar Narkoba di TKP Jalan Pasar Suka Damai Toboali,” sebut Budi.
Budi mengungkapkan, setelah dilakukan penangkapan, dilakukan penggeledahan lebih lanjut terhadap tersangka, yang didampingi oleh Ketua RT setempat dan ditemukan barang bukti berupa Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto 1,47 gram, 1 Ball plastik bening berukuran kecil, 1 unit Handphone Merk OPPO warna hijau,1 unit sepeda motor Merk Xeon warna hitam serta alat bukti pendukung lainnya.
“Tersangka bersama alat bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Budi menegaskan, atas perbuatannya tersangka akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun sampai dengan 20 (dua puluh) tahun penjara.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan ke kepolisian jika melihat atau mendengar terjadi Tindak Pidana Narkoba dilingkungan masyarakat sekitar, agar ditindak lanjuti guna menekan dan memberantas peredaran gelap narkoba yang dampaknya sangat berbahaya,” pungkasnya. (Gn).