Tertibkan Tambang Illegal, Polres Bangka Tengah Ringkus 14 Tersangka

BABELTERAKTUAL.COM, BANGKA TENGAH – Operasi Peti Menumbing 2024 atau penertiban pertambangan liar yang digelar selama 12 hari, sejak tanggal 16 hingga 27 Juli 2024 di wilayah hukum Polres Bangka Tengah berhasil mengamankan 14 tersangka.

Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha mengungkapkan ada 14 orang yang sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam penertiban penambangan liar.

“Ada 3 Target Operasi (TO) sesuai yang ditargetkan oleh Polda dan 5 Non Target Operasi, sehingga upaya penegakan hukum yang dilakukan melebihi yang ditargetkan,” ujar AKBP Aditya, Senin (29/7/2024) di Halaman Polres Bangka Tengah.

Dikatakan AKBP Aditya, sebanyak 14 orang tersangka masuk dalam 8 laporan polisi dari 3 TKP berbeda.

“Kurang lebih 4 orang tersangka dari luar Kabupaten Bangka Tengah, kemudian untuk TKP penegakan hukun tidak bisa saya sebutkan secara spesifik, tapu seluruhnya masuk wilayah hukum Bangka Tengah,” ujarnya.

Disampaikan AKBP Aditya, untuk peran dari tersangka masih penyelidikan, yang mana pihakanya akan terus melakukan kolaborasi dan berkoordinasi dengan stakeholders terkait, agar penegakan hukum bisa efektif dan efisien.

“Adapun terhadap tersangka dikenaik pasal 158 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 04 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara yang dimaksud dalam penambangan tanpa izin dengan pidana paling lama 5 tahun,” tutupnya. (SA)

Anda Dilarang Men-copy Isi

Exit mobile version