BABELTERAKTUAL.COM, BANGKA TENGAH – Polres Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) melakukan press realease ungkap kasus narkoba di Halaman Kantor Polres Bangka Tengah, pada Senin (29/7/2024).
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha mengungkapkan selama 3 bulan terakhir atau tepatnya mulai dari Mei sampai dengan 29 Juli 2024, Sat Resnarkoba Polres Bangka Tengah telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika sebanyak 10 kasus.
“Dengan total tersangka sebanyak 13 orang laki-laki dan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu narkotika jenis sabu sebanyak 73,34 gram,” ungkapnya.
Disampaikan AKBP Aditya, sebanyak 2 kasus dengan 2 orang tersangka telah dilimpahkan ke Kejari, sehingga saat ini masih terdapat 8 kasus dan 11 orang tersangka laki-laki serta barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 64,29 gram yang masih dalam tahap penyidikan di Sat Resnarkoba Polres Bangka Tengah.
“Dari pengungkapan sebanyak 8 kasus tersebut, yang paling banyak terjadi di Kecamatan Koba dengan rincian Kecamatan Koba sebanyak 4 kasus, Namang 1 kasus, Simpang Katis 1 kasus, dan Sungaiselan 2 kasus,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, rata-rata para tersangka mendapatkan narkotika tersebut dari wilayah Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka Selatan.
“Hal tersebut dikarenakan Kabupaten Bangka Tengah berbatasan langsung dengan kedua wilayah tersebut, yang mana para tersangka tersebut umumnya mengedarkan/menjual narkotika ke para buruh, baik penambang TI maupun pekerja kebun yang ada di wilayah Bangka Tengah,” tuturnya.
Adapun tersangka yang diamankan, yakni FE dengan sabu 4,12 gram, S dengan sabu 18,8 gram, BU dan BE dengan sabu 9,00 gram, SUR dengan sabu 1,92 gram, UYU, KI, BO dengan sabu 4,96 gram, REN dengan sabu 4,73 gram, SIP dengan sabu 9,39 gram, dan PA dengan sabu 11,37 gram.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 112 dan 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya. (SA)