BABELTERAKTUAL.COM, JAKARTA PUSAT – Sidang perdana terhadap 3 terdakwa masing-masing terdakwa Amir Syahbana Kadis ESDM Babel non aktif, Rusbani mantan Plt Kadis ESDM dan Suranto
Wibowo mantan Kadis ESDM Babel mulai bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/7/24).
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum dari Kejari Jaksel terhadap 3 terdakwa perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Ke 3 terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Subsidairitas yaitu:
Primair
:
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair
:
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum yang mengadili perkara ini diketuai oleh Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Ardito Muwardi, S.H., M.Hum.
Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Rabu 7 Agustus 2024 dengan agenda yaitu Pembacaan Nota Keberatan (Eksepsi) oleh pihak Terdakwa melalui Penasihat Hukum.(red)