Berita  

Kadis ESDM Katakan, Tidak masuk di dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) aktivitas Tambang Timah Batu Ampar Penagan

PANGKALPINANG, Babelteraktual.com – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung, Amir menjelaskan bahwa aktivitas tambang timah laut di Pantai Batu Ampar, Desa Penagan Kabupaten Bangka. Tidak masuk di dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP), Jumat (26/8/22).

Amir juga membenarkan bahwa pernah didatangi beberapa perwakilan penambang Penagan.

Para penambang meminta untuk melegalkan aktivitas pertambangan di laut tersebut, Amir mengatakan setelah dilakukan pengecekan titik koordinat, lokasi yang sudah dikerjakan para penambang tidak masuk dalam IUP.

“Saya menerima kedatangan mereka. Mereka meminta untuk dilegalkan, setelah kita cek koordinatnya tidak masuk dalam IUP,” ungkap Amir.

Setelah mengetahui bahwa lokasi aktivitas pertambangan laut penagan tidak masuk IUP, kemudian Amir minta para pelaku penambang untuk menghentikan aktivitas pertambangan tersebut.

“Saya minta kepada mereka untuk menghentikan aktivitas tambang itu,” jelasnya.

Sebelumnya, Tim Direktorat Polairud Polda Babel, yang dipimpin Subdit Gakkum, Kanit Opsnal Iptu Asmadi menertibkan aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan Konservasi Sembulan, Pantai Batu Ampar, Desa Penagan Kabupaten Bangka. Rabu (26/8/2022).

Dari penertiban tersebut tim Direktorat Polairud Polda Babel, mengamankan 3 orang yang diduga sebagai pelaku penambang.

Selain mengamankan alat serta para pekerja tambang, tim juga berhasil mengamankan pasir timah seberat 1 ton.

“Dari hasil penangkapan tersebut, Tim berhasil mengamankan barang bukti 1 unit mobil Toyota Hilux warna hitam BN 8647 RQ dengan pasir timah diatasnya sekitar berat kotor 1 ton, 2 unit timbangan warna hijau, 1 unit HP, buku catatan dan nota jual beli pasir timah,” ungkap Kabidhumas Polda Babel, Kombes Pol Maladi. (WA/tim)

Anda Dilarang Men-copy Isi

Exit mobile version