Berita  

Tersirat Kabar Ada Campur Tangan Oknum Anggota DPRD Babel di Aktivitas TI Ilegal Penagan

Babelteraktual.Com, PENAGAN – Di tengah Aktivitas tambang ilegal perairan Pantai Batu Ampar, Desa Penagan Kabupaten Bangka disebut sebut ada campur tangan seorang oknum anggota DPRD provinsi Babel.

Bahkan menurut sumber jejaring media ini Oknum anggota DPRD provinsi Babel tersebut sempat bertemu sejumlah perwakilan masyarakat penambang.

Campur tangan dan peran lain oknum anggota DPRD provinsi itu, adalah mencari orang yang punya akses untuk melegalitas aktivitas tambang itu.

Di tengah pertemuan, oknum legislator itu mendatangkan si Ad, sosok yang konon katanya bisa melegalkan aktivitas tambang di pantai Batu Ampar desa Penagan.

“Mungkin karena anggota DPRD jadi mereka pikir bisa tuker pikir bantu melegalkannya. Jadi perwakilan ini ketemulah dengan H ini di Pangkalpinang. Dak lama datanglah si Ad yang ditunjuk H untuk mengurus tambang di Penagan,” kata sumber yang minta namanya tidak disebutkan, Jumat (27/8/2022) malam.

Akan tetapi pasca penangkapan yang dilakukan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel sosok H dan Ad menghilang.

Beberapa kali perwakilan dari penambang menghubungi keduanya namun tidak pernah di jawab.

“maka selama ada penangkap kemarin, H kek Ad ini di bel bel tidak diangkat angkat. Di mana tanggung jawab mereka sampai sekarang warga itu belum bebas. Judulnya sama saja kena frank katanya legal ternyata ilegal” tanyannya” tutupnya.

Jejaring media ini berupa melakukan konfirmasi terhadap oknum anggota DPRD yang disebut punya campur tangan di aktivitas TI ilegal penagan itu.Sayangnya, hingga berita ini diturunkan belum direspondirespon.

Dilansir dalam berita sebelumnya beberapa hari ini perairan Pantai Batu Ampar Desa Penagan Kabupaten Bangka Tengah, menjadi tranding topik.

Semua kalangan mulai dari insan pers, LSM dan tokoh masyarakat, tak usai usainya membahas soal aktivitas TI ilegal di pantai Batu Ampar Penagan.

Bahkan sampai Jumat (26/8/2022) siang tadi, pembahasan itu terus begulir di sejumlah group WA group.

Narasi dalam pembahasan itu pun beragam, mulai soal penindakan yang dilakukan pihak kepolisian, keterlibatan oknum APH, Cukong, hingga barisan panitia pengkordinir tambang tersebut.

Masih hangat ditelinga, Kamis kemarin Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel menindak aktivitas penambangan ilegal di pantai Batu Ampar Penangan.

1 ton timah jadi barang bukti, sedangkan sejumlah orang ditetapkan sebagai tersangka.

Seyogyanya, langkah pihak kepolisian itu sudah tepat dan patut diapresiasi. Apalagi di tengah gencar gencarannya pemerintah memberantas aktivitas pertambangan ilegal menjadi legal.

Pasca penertiban dan penangkapan itu muncul reaksi dari sejumlah penambang. Mereka mengklaim tambang mereka berskala ecek ecek atau TI sebu sebu. Akan tetapi jumlahnya mencapai ratusan.

Klaim lain, pertambangan mereka tidak pernah menyentuh kawasan Mangrove dan ratusan meter dari bibir pantai.

Namun apapun alasannya, aktivitas pertambangan itu tidak dibenarkan.
Buktinya, pihak kepolisian sampai turun tangan. Bahkan melakukan penetapan terhadap tersangka.

Kasubdit Gakkum Direktorat Polairud Polda babel, AKBP Toni Sarjaka mengatakan hasil penyelidikan jajarannnya menetapkan satu orang tersangka yaitu YA. Sedangkan WA dan SA, hanya berstatus sebagai saksi. Untuk pelaku disangkakan melakukan tindak pidana Pasal 161 UU No. 03 tahun 2020 ttg Minerba dengan bunyi,
” Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan / atau pemurnian, pengembangan dan/ atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPL, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, pasal 104, atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 milyar rupiah”. Tegas Toni.

“Untuk yang diamankan 3 orang. Setelah kita lakukan pemeriksaan dan gelar perkara 1 orang atas nama YA, ditetapkan sebagai tersangka, 2 nya lagi saksi”.Ujar Toni. (Tim)

Anda Dilarang Men-copy Isi

Exit mobile version