Babelteraktual.Com, BANGKA BARAT – Polres Bangka Barat melaksanakan konferensi pers keberhasilan Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat dalam pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Bangka Barat, Senin (29/08/2022).
Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika dipimpin oleh Kbo Sat Narkoba Polres Bangka Barat IPDA Diki Zulkarnain SH beserta beberapa personil polres Bangka Barat yang di hadiri wartawan media cetak, online dan elektronik yang ada di wilayah Bangka Barat.
“Polres Bangka Barat dalam seminggu terakhir berhasil mengunkap pelaku tindak pidana sebanyak 2 (dua) kasus di 2 ( dua ) tempat diwilayah hukum Bangka barat. TKP pertama rumah kontrakan ada di Jalan Pait Jaya, Dusun Pait Jaya, Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat dengan tersangka RB, Rabu (24/08/2022) dan TKP kedua disebuah rumah yang berada di Dusun Rambat, Desa Sekar Biru, Kecamatan Parit Tiga dengan 2 tersangka FJ dan PJ, jumat (26/08/2022).
Dari hasil penangkapan disebuah rumah kontrakan dijalan pait Jaya diperoleh barang bukti narkotika sebanyak 15 (lima belas) plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu berat bruto 5,7 gram dengan total perkiraan harga shabu Rp. 6.840.000, sedangkan disebuah rumah yang berada di dusun rambat 12 (dua belas) bungkus plastik bening yang berisi butiran Kristal di duga sabu berat bruto 4,02 gram dengan total perkiraan harga shabu Rp. 4.824.000 ( empat juta delapan ratus dua puluh empat ribu rupiah )” terang Dikim
Kbo sat Narkoba polres Bangka Barat menambahkan setelah menjalani pemeriksaan ketiga ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Ganja dengan barang bukti jenis sabu berat bruto 5,7 gram dan sabu berat bruto 4,02 gram sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Diancam dengan pidana minimal 6 (enam) tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (Red)