Babelteraktual.Com, PANGKALPINANG – Dua orang gadis dibawah umur yang masih berusia 14 tahun dan 16 tahun jadi korban pemerkosaan , kedua terduga pelaku RI warfa Usman Ambon (43) dan MN (47) warga gang Kopi Gajah Mada Pangkalpinang.
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP M Adi Putra SH, MH. Seizin Kapolresta Pangkalpinang menyampaikan Sat Reskrim Polres Pangkapinang Berhasil Ungkap Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur. Senin (5/9/2022).
Modus operandi kedua pelaku mengancam , mengimingi serta merayu untuk melakukan Persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di rumah pelaku yang berada di Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang.
Saat Menerima Laporan Minggu ( 4/9) Anggota unit PPA dan Tim Naga sat Reskrim polres Pangkalpinang di pimpin oleh KBO Sat Reskrim Polres Pangkalpinang mendapatkan Laporan Polisi dugaan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
kemudian unit PPA dan Tim naga di pimpin oleh KBO sat reskrim polres pangkalpinang mengambil Langkah-langkah mencari keberadaan pelaku dugaan tindak pidana Persetubuhan Terhadap anak dibawah umur melalui kerabat pelaku,
Mendapatkan Informasi keberadaan Pelaku, Senin ( 5/9) unit PPA dan Tim Naga Yang di Pimpin KBO sat reskrim polres Pangkalpinang menuju ke lokasi.
“mendapatkan informasi tersebut Unit PPA dan Tim Naga di pimpin oleh KBO polres Pangkalpinang langsung mendatangi lokasi , dan segera mengamankan. Selanjutnya tersangka diamankan di polres pangkalpinang guna penyidikan lebih lanjut, ” kata Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP M Adi Putra SH, MH.
Penulis : Nando