Berita  

Tiga Orang Sindikat Pengedar Narkoba Segera Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Pangkalpinang

Babelteraktual.Com, PANGKALPINANG – Tiga sindikat pengedar narkoba Raseva Prasetya Rukmana alias Sepa, Muhammad Zulfandi alias Acong dan Hamka Lasmana alias Afong, maken mungkin tak menyadari jika gerak gerik mereka telah dipantau anggota Sat Narkoba Polres Pangkapinang.

Jaringan Sepa Cs, ini ditangkap di perumahan Bumi Kampak Permai Jalan As Salam, Kelurahan Tuatunu Indah, Kecamatan Gerunggang, kota Pangkalpinang, awal Juli 2022 lalu.

Dalam waktu dekat, ketiga sindikat pengedar narkoba ini bakal menjalani sidang perdana di pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang.

Humas PN Pangkalpinang, Wisnu Widodo, mengatakan beberapa hari lalu pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara narkotika atas nama ketiga terdakwa.

Dalam waktu dekat, ketiga terdakwa bakal menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

“Kemarin kami telah menerima pelimpahan berkas perkara ketiga terdakwa. Dalam waktu dekat terdakwa akan menjalani sidang perdana,” kata Wisnu Widodo, Selasa (6/8/2022).

Dalam surat dakwaan JPU, awal mula pengungkapan kasus tersebut bermula Minggu 3 Juli 2022, sekira pukul 01.00 WIB, Sepa pergi ke rumah Acong. Di sana Sepa dan Acong juga bertemu Apong.

Apong kemudian meminta Acong, menyimpan plastik kresek berisi puluhan paket sabu. Sejam kemudian, ketiganya ditangkap anggota Sat Narkoba Polres Pangkapinang.

Dari hasil penggeledahan ,polisi menemukan barang bukti satu buah dompet warna hitam yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 45 paket. (WA)

Anda Dilarang Men-copy Isi

Exit mobile version