Babelteraktual.Com, Sungailiat – Tim Gradak Satres Narkoba Polres Bangka Tangkap 2(dua) terduga bandar Narkoba dengan barang bukti berupa narkoba jenis Shabu, penangkapan di 2(dua) tempat yang berbeda dalam 1 malam, jumat (16/9/2022).
Terduga pelaku yang diamankan berjumlah 2(dua) orang tersebut yaitu berinisial SH, ditangkap di lingkungan Hakok Kelurahan Matras dan SR yang ditangkap di Lingkungan Jelitik, kelurahanjelitik, kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Dalam hal ini Kasat Res Narkoba Polres Bangka, Iptu Deni Wahyudi, S.Sos., seizin Kapolres Bangka menjelaskan bahwa benar SatRes Narkoba Polres Bangka telah menngkap 2(dua) orang yang diduga bandar Narkoba jenis shabu di 2(dua) tempat yang berbeda.
“Yang pertama kita menangkap SH Als Slamet pada Kamis (15/9/2022) kurang lebih pukul 21.00 wib di rumah kontrakan lingkungan hakok, Kelurahan Matras, Kabupaten Bangka, dari penangkapan tersebut didapati barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik bening kecil yang berisikan kristal warna putih, diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2,82 gram, 1(satu) buah kotak plastik warna putih ungu, 1(satu) ball plastik klip kosong, 1(satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit Handphone merek vivo warna biru dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna gold”, Jelas Deni.
Terduga berinisial SH Als Slamet pada saat penangkapan sedang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara menjual paket narkoba yang diduga jenis sabu, maka dari pemeriksaan terhadap terduga maka terduga melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika.
“Penangkapan yang kedua terhadap SR pada Kamis (15/9/2022) jam 22.30 wib dilingkungan Jelitik, kelurahan jelitik, kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. Dalam penangkapan terdapat barang bukti berupa 1(satu) helai tissue yang berisikan 1(satu) buah pirex kaca yang dalamnya masih terdapat kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu, 1(satu ) buah botol warna putih merek tetra chlor yang didalamnya terdapat 3(tiga) bungkus plastik strip ukuran kecil yang dalamnya terdapat kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 1(satu ) unit Hp merek Realme warna biru”,ungkap Deni.
Terhadap Tersangka SR, ditangkap saat melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara langsung bertemu dengan para pembelinya di rumahnya sendiri, maka dari hasil penyidikan sementara SR diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika.
Sumber: Humas Polres Bangka