Babelteraktual.Com, Sungailiat – Tim Gradak SatRes Narkoba Polres Bangka kembali tangkap residivis pelaku tindak pidana Narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang diduga narkotika jenis Shabu, Rabu (28/9/2022).
Terduga Pelaku SUD Als Wandi (47), warga nelayan, penangkapan terhadap terduga pelaku SUD terjadi dipinggir Jalan Batin Tikal, Lingkungan Sri Pemandang, Kelurahan Sungailiat, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Kasat Reserse Narkoba IPTU Deni Wahyudi, S.Sos seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si menjelaskan penangkapan terhadap residivis Narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa dilokasi tersebut sering dijadikan tempat melakukan transaksi narkoba.
“Mendapatkan informasi tersebut tim gradak Sat Res Narkoba Polres Bangka berhasil menangkap pelaku SUD Als Wandi”, ujar Kasat.
Dari hasil penangkapan dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku, didapat barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,01 gram, 1 (satu) ball plastik strip, 2 (lembar) lembar tisu warna putih, 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna warna putih, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, 1 (satu) unit handphone merek oppo warna biru dan 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna biru.
Ada pun modus pelaku SUD Als Wandi melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara Sudirman menjual paket narkoba jenis sabu, karalen itu diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ditambahkan oleh Kasat Narkoba agar masyarakat berhati hati terhadap orang melakukan penipuan yang mengatasnamakan Kasat Narkoba Polres Bangka dan Kapolres Bangka.
Sumber: Humas Polres Bangka