Babelteraktual.Com, PANGKALPINANG – Tri Agus Wantoro, Humas HNSI Pangkalpinang mengatakan bahwa sebelumnya ditangkap anggota Subtit Gakkum Ditpolairud Polda Babel, Asnam Basuri sempat meminta kupon pengisian BBM jenis solar subsidi di SPBN Ketapang, kepada Tri Agus.
Dalam perkara yang mendudukkan Ketua HNSI Pangkalpinang Asnam Basuri dan Muhammad Sahroni alias Mamat sebagai tersangka tersebut, Tri Agus Wantoro mengatakan bukan hanya kupon pengisian BBM akan tetapi Asnam juga sempat memberikan uang senilai Rp 1 juta 50 ribu untuk pembayaran 200 tersebut Solar subsidi tersebut.
Demikian kesaksian Tri Agus Wantoro selaku saksi JPU di hadapan majelis Hakim yang diketuai Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, dalam sidang lanjutan perkara dugaan penyelewengan Solar subsidi di ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) PHI Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang.
“Harusnya kupon ini untuk kapal tadi. Waktu itu saya juga diberi BB uang 1 juta 50 ribu Rupiah untuk membayar solar tadi. Kalau harga normalnya 200 liter itu sekitar 1 juta 30 ribu Rupiah, jadi cuma ada selisih 20 ribu Rupiah uang yang diberikan ketua tadi,” terang Tri Agus dalam sidang Kamis (29/09/22) pagi.
Sebelumnya, Asnam Basuri didakwa atas dugaan melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bahan bakar solar yang disubsidi pemerintah. Oknum Ketua HNSI Pangkalpinang ini diseret ke meja hijau
Kamis 16 Juni 2022 lalu, Mamat menghubungi Asnam menanyakan apakah ada BBM jenis solar yang bisa dibeli dari SPBN Ketapang. Sabtu 18 Juni 2022 Asnam, menyerahkan uang sebesar 7 juta rupiah, sebagai uang pembelian BBM jenis Solar sembari menemui saksi Muhammad Nazar alias Jepang untuk meminta kupon BBM Solar sebanyak 500 liter.
Ratusan liter BBM jenis solar bersubsidi tersebut pun diangkut Asnam menggunakan mobil Daihatsu Grand max.
Tidak lama dari itu Asnam ditangkap anggota Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Babel, beserta ratusan liter solar subsidi yang diselewengkan sebagai barang bukti, termasuk beberapa barang bukti lainnya. (WA)