Berita  

Kembali Dilakukan Penertiban Dan Pemasangan Spanduk Larangan Aktivitas TI Di Sungailiat

Babelteraktual.Com, SUNGAILIAT – Penertiban sekaligus pemasang spanduk larangan aktivitas TI kembali dilakukan oleh tim gabungan polres Bangka di beberapa titik lokasi penambangan ilegal di Kecamatan Sungailiat. Satpolair Polres Bangka, Polsek Sungailiat, Direktorat Satpolairud dan perwakilan dari pihak kecamatan Sungailiat, Kamis (29/9/2022).

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Polairud Polres Bangka IPTU Supanto dan Kapolsek Sungiliat IPTU Raja Taufik Ikrar Bintani, S.Tr.K., S.I.K., serta Kanit Samapta Polsek Sungailiat Ipda Azhar, Sekcam Sungailiat Ridwan, S.H., bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Sungailiat, Personil Dit Polairud Polda Babel, Personil Sat Polairud Polres Bangka,nPersonil Samapta Poles Bangka dan Personil Polsek Sungailiat.

Kapolsek Sungailiat IPTU Raja Taufik Ikrar Bintani, S.Tr.K., S.I.K., dan Kasat Polairud Polres Bangka IPTU Supanto atas Seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si menjelaskan kegiatan ini merupakan langkah preemtif dan preventif Kepolisian sebagai langkah jangka pendek terhadap para penambang dan apabila masih tetap tidak mengindahkan perintah, himbauan atau langkah persuasif, maka akan dilaksanakan langkah jangka sedang yaitu penegakan hukum sebagai langkah berikutnya dan upaya terakhir terhadap penambang illegal agar ada efek jera.

“Saat ini kita berupaya preemtif dan preventif terhadap kegiatan Tambang Inkonvensional yang berada diNelayan 1 dan Kampung tanah Hongkong Nangnung Kelurahan Sungiliat, Kecamatan Sungailiat. Berharap nantinya Masyarakat yang melakukan penambangan bisa dihentikan “,ujar Kasat Polair bersama Kapolsek Sungailiat.

Ditambahkan bahwa, “agar para penmbang segera melakukan penghentian aktivitas penambangan timah dikarenakan kegiatan tersebut ilegal dan tidak memiliki izin yang mana masuk dalam kawasan Hutan Konservasi Mangrove dan areal Pemungkiman,” ujar Kompak Kasat Polair dan Kapolsek.

Sebanyak 100 orang penambang yang saat itu ada di lokasi diberikan Himbauan dan edukasi agar tidak melakukkan kegiatan atau aktivitas penambangan, setelah itu pu dilakukan pemasangan spanduk Himbauan larangan di 2 lokasi yaitu di Lingkungan Nelayan 2, Kecamatan Sungailiat dan kampung tanah hongkong Nangnung, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Salah satu masyarakat penambang Tambang Inkonvensional (Ti) menyampaikan aspirasinya, berharap bisa didengar oleh pemerintah daerah maupun Provinsi yang berkapasitas menangani masalah pertambangan. Masyarakat sangat ingin bisa bekerja atau melakukan aktivitas tambang secara legal dan sesuai dengan aturan dan perundang undangan yang berlaku karena ini adalah mata pencarian kami selama ini, Masyarakat berharap Pemerintah terkait mampu memberikan mereka solusinya. (WA)

Anda Dilarang Men-copy Isi

Exit mobile version