Berita  

Residivis Kambuhan pencurian dengan pemberatan Dibekuk Polsek Mendo Barat

Babelteraktual.Com, SUNGAILIAT – Polsek Mendo Barat dipimpin oleh Kapolsek Mendo Barat Iptu Defriansyah, S.H., bersama Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Mendo Barat, mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat), Minggu (16/10/22).

“Alhamdulillah kita telah menangkap pelaku Curat JG als Jef yang merupakan residivis Kasus Curat,” Ungkap Defriansyah.

Kapolsek Mendo Barat Iptu Defriansyah, S.H., seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si mengatakan kejadian berawal adanya pengaduan masyarakat, telah terjadi Pencurian di Conter HP DNE Cell, Desa Kace, Kecamatan Mendo Barat Pada bulan Oktober 2022 lalu.

” Polsek mendo Barat yang mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku JG als Jef menunggu temannya di jalan Sungai Selan tepatnya depan Lesehan. Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku maka anggota langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan, setelah dilakukkan introgasi pelaku mengaku benar telah melakukan pencurian di Counter HP DNE Call. Pelaku berikut barang bukti di bawah ke Polsek Mendo Barat untuk proses selanjutnya”, ungkap Kapolsek.

Selain itu, Polisi juga memperoleh pengakuan bahwa pelaku merupakan residivis yang baru saja bebas kurang lebih 2 bulan dari lapas Tua Tunu, Pangkalpinang.

Pelaku yang kini ditahan disangkakan melakukan pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan Pasal 363 ayat 3KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (rls/WA)

Anda Dilarang Men-copy Isi

Exit mobile version