Simpang Siur Modus Pembunuhan di Cafe Dragon, Mulai Soal Narkoba, Kartu Kuning Hingga Bantahan Tersangka YS

Editorial
RUDI SAHWANI : PEMIMPIN REDAKSI

Babelteraktual.Com, SUNGAILIAT – Kasus pembunuhan di Cafe Dragon yang terjadi pada akhir Januari 2022 lalu, kini memasuki babak baru. Sejak Jumat (28/10/22) lalu, perkara ini telah menjadi urusan Kejaksaan Negeri Bangka. Kajari Bangka Futin Helena Laoli, Sabtu (29/10/22) mengkonfirmasi bahwa berkas perkara atas nama tersangka YS (19) sudah P21. Senin (31/10/22) siang, Polres Bangka menggelar konferensi Pers bahwa berkas dan tersangka diserahkan hari ini.

Namun ada banyak hal menarik, yang mendadak menyeruak pasca rilis P21. Tersangka YS, yang baru kali pertama dihadirkan ke depan para wartawan sejak ditangkap pada April 2022 lalu, mendadak membantah. Yang membingungkan, YS tak hanya membantah sebagai pelaku yang menghabisi Agung Maulana (19). Namun dirinya juga mengatakan bahwa dirinya mengarang pengakuan, karena takut diancam oleh penyidik.

Ini kemudian seolah membuka tabir yang menyebabkan molornya penanganan kasus ini, hingga Polisi pun mengaku kehabisan additional time untuk menahan warga Lingkungan Nelayan II, Kecamatan Sungailiat tersebut.

Al hasil, jalan perkara yang berbuntut diadukannya Kapolres Bangka dan Kasat Reskrim dalam dugaan etik ini semakin menarik. Tambah lagi, bukti vital berupa alat untuk menghabisi Agung Maulana sampai saat ini belum ditemukan. Puncaknya YS berani membantah bahwa dirinya bukan lah orang yang membunuh Agung Maulana. Sebagaimana diungkapkannya kepada sejumlah wartawan saat konferensi Pers pelimpahan perkara ini ke Kejari Bangka Senin siang.

Sedari awal memang kerumitan sudah muncul dalam perkara ini. Mulai dari sulitnya penyidik memutuskan siapa tersangka hingga menemukan alat bukti membunuh yang berakibat molornya P21. Belum lagi berbagai modus yang diduga kepada YS, mulai dari masalah narkoba, dendam terhadap korban hingga YS yang disebut-sebut “berkartu Kuning.”

Namun yang menjadi permasalahan utama adalah penetapan tersangka terhadap YS, itu juga bertolak dari pengakuan, setelah pemeriksaan panjang. Permasalahannya, ini akan menjadi pelik, manakala YS sudah berani membantah. Dalihnya sengaja mengarang karena ditekan dan diancam penyidik.

Keseriusan penyidik juga harus diapresiasi, jika dilihat dari pasal 338 dan 340 KUHP merupakan pasal serius. Namun bisa jadi itu menjadi pemicu nekadnya YS membantah soal dirinya sebagai pelaku. Namun pihak penyidik Polres Bangka berhasil meyakinkan sehingga perkara ini bisa P21. Tugas penyidik di tahap satu pun tuntas.

Tinggal kini bagaimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) nanti bertarung di pengadilan. Karena bukan tidak mungkin YS lolos dari “lubang jarum,” bukan hanya karena tak ada alat bukti membunuh, akan tetapi sebuah fakta yang terungkap hari ini bahwa YS berani membantah, bahwa dirinya bukan lah pelaku pembunuh almarhum Agung Maulana. Kita percaya bahwa Polisi tidak akan membiarkan kejahatan kemanusiaan, yang sampai merenggutnyawa seperti yang dialami almarhum Agung Maulana. Seperti apapun hasil dari kerja keras penyidik Polri, tetaplah Harus diapresiasi. Pertanyaannya, dari segala fakta yang terungkap hingga sejauh ini, akan kah YS terbukti menjadi pelaku? Atau malah tak terbukti dan bebas dari pasal hukuman berat. Layak ditunggu proses persidangannya. (*)

Anda Dilarang Men-copy Isi

Exit mobile version