Pangkalpinang, Babelteraktual.com — Dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.01-PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum.
Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang–undangan yang berlaku bagi WBP/Tahanan pada Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Senin (13/06/2022).
Kegiatan Penyuluhan diawali dengan sambutan dan dibuka oleh Kepala Seksi Pembinaan dan Anak Didik, Irfani menyampaikan ucapan terima kasih kepada Tim dari Kantor Wilayah yang telah bersedia memenuhi undangan kami sekaligus kami sangat apresiasi dalam kegiatan penyuluhan hukum dalam rangka pembinaan hukum bagi warga binaan pemasyarakatan dan tahanan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang yang tentunya sangat bermanfaat tentunya untuk WPB/Tahanan.
” Dengan harapan kepada seluruh peserta yang mengikuti kegiatan penyuluhan ini dapat menggunakan kesempatan ini untuk berdiskusi dengan sebaik-baiknya, “ungkapnya.
Selanjutnya sambutan dalam kegiatan Penyuluhan Hukum yang disampaikan oleh Irfani. Dalam sambutannya, Irfani menyampaikan dengan adanya kegiatan ini, kemudian diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum dalam hal ini tentang bantuan hukum dan etika/perilaku tahanan/WBP pada Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.
Adapun pemaparan materi pertama disampaikan oleh Penyuluh Hukum Ibu Rizki Amalia dan SudiHastuti dengan materi UU No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dalam penyampaian materi ini difokuskan terkait tata cara/persyaratan dan hak-hak masyarakat yang kurang mampu yang tersandung masalah hukum baik pidana maupun perdata untuk memperoleh bantuan hukum Litigasi/Non Litigasi secara cuma-cuma dari tahap penyidikan/gugatan/persidangan/putusan sampai dengan selesai dan pendampingan di luar pengadilan, konseling/konsultasi hukum yang bisa didapatkan dengan mengajukan permohonan sendiri ataupun melalui penujukan Hakim kepada Pemberi Bantuan Hukum/OBH yang telah terdaftar di Kemenkumham R.I.
Selanjutnya pemaparan materi kedua disampaikan oleh Penyuluh Hukum (Sofian) dengan tema Peningkatan Kesadaran Hukum.
Narasumber menegaskan bahwa “kesadaran hukum dianggap rendah apabila hanya mengetahui aturan isi hukum saja, melainkan kesadaran hukum dianggap tinggi apabila tidak hanya sebatas mengetahui saja melainkan sudah berprilaku sehari-hari sesuai dengan Hukum dan ketentuan yang berlaku.”
penulis: wiwi