Berita  

Menteri PPPA Tegaskan Tidak Ada Toleransi Bagi Pelaku Kekerasan Seksual

BABELTERAKTUAL.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan menolak gugatan Kasasi Herry Wirawan atau HW, pelaku pemerkosaan 13 (tiga belas) santri di Bandung, Jawa Barat. Dengan demikian putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan vonis diantaranya hukuman mati, membayar restitusi sebesar Rp 331.527.186, memberikan akses pengasuhan alternatif bagi 9 (sembilan) anak setelah mendapat izin dari keluarga para korban dan para anak korban kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan hasil rampasan harta kekayaannya untuk kebutuhan biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah telah berkekuatan hukum tetap.

Menanggapi putusan MA tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menghormati putusan kasasi dan menyampaikan harapan putusan tersebut dapat memberi efek jera terhadap pelaku dan setiap orang yang hendak melakukan kekerasan seksual, sekaligus memberikan perhatian penuh pada kebutuhan para korban.

“Putusan itu diharapkan menjadi tonggak terhadap penegakan hukum pidana yang maksimal dan adil berdasarkan Undang-Undang (UU) terhadap setiap pelaku kekerasan seksual sekaligus menunjukkan ketegasan institusi penegak hukum dalam memberantas tindak pidana kekerasan seksual,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga dalam keterangannya, Selasa (3/1).

Kasus ini telah menjadi perhatian serius KemenPPPA dengan mencermati dan mengawal proses hukumnya. Menteri PPPA juga menegaskan, pemerintah terus berjuang untuk menekan terjadinya segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk kekerasan seksual. Bahkan, penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi salah satu program prioritas KemenPPPA periode 2020 – 2024.

“Kita menginginkan kasus kekerasan seksual terus mengalami penurunan dan itulah tujuan utama kita bersama. Karena itu diharapkan seluruh elemen masyarakat, individu keluarga, komunitas, organisasi dan lembaga ikut berkontribusi dan membangun kesadaran pencegahan kekerasan seksual,” tegas Menteri PPPA.

Menteri PPPA menyampaikan, pemerintah pun terus memperkuat fundamental pencegahan kekerasan seksual, di antaranya dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). UU TPKS menyatakan dengan tegas kekerasan seksual merupakan kejahatan terhadap martabat manusia dan pelanggaran atas hak asasi manusia yang harus dihapus.

“Saya tegaskan kembali, tidak ada kasus kekerasan seksual yang dapat ditoleransi dan siapapun pelakunya, hukum harus ditegakkan dan di proses dengan peraturan yang sesuai. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual dalam bentuk apapun itu,” tegas Menteri PPPA.

Kasus kekerasan merupakan sebuah bentuk kejadian yang berulang. Dalam upaya memutus rantai kekerasan dan keberulangan tersebut, Menteri PPPA mendorong setiap masyarakat yang mengalami ataupun mengetahui adanya tindak kekerasan agar segera melaporkannya kepada pihak berwajib atau Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), serta Layanan SAPA 129 KemenPPPA melalui hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, pada 4 April 2021 memutuskan terpidana Herry Wirawan terbukti melakukan kejahatan sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan (5) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Persidangan gugatan Kasasi Herry Wirawan dengan Nomor Perkara 5642K/PID.SUS/2022 berlangsung selama 69 hari, sejak diajukan ke MA pada 24 Agustus 2022 dan diputuskan pada 8 Desember 2022 silam. (*)

Anda Dilarang Men-copy Isi

Exit mobile version