Kurang Lebih 8 Ribuan Penduduk Basel Belum Terdaftar Pada Program UHC

BABELTERAKTUAL.COM, Bangka Selatan – Kepala dinas kependudukan dan catatan sipil Bangka Selatan menjelaskan kurang kebih sekitar delapan ribu penduduk Kabupaten bangka selatan belum terdaftar jadi peserta UHC, Benni Supratama menjelaskan sebelum UHC tercapai, data peserta UHC termasuk yang BPJS PBI dan Mandiri itu hanya baru 66 sekian persen, sehingga harus nambah dan meminta datanya dengan Dukcapil, jadi diambil lah data – data tersebut dari orang lain dengan istilah asal isi data agar bisa mencapai target 96 persen. Jadi ada kemungkinan dari sekian data itu ada yang belum terdaftar.

Sementara untuk pencapaian program Universal Health Coverge (UHC) harus mencapai 96persen, sedangkan jumlah penduduk yang ada di Bangka Selatan berjumlah 201.948 jiwa, itu artinya ada 4 persen penduduk Bangka Selatan yang masuk katagori belum terdaftar di program UHC.

“Dari 96 persen itu ada 4 persen atau kurang lebih sekitar Delapan (8) ribuan penduduk Bangka Selatan yang belum terdaftar pada program UHC, kemungkinan yang datang berobat dengan KTP ada yang termasuk dari delapan (8) ribu tersebut, sehingga saat di cek nomor Nik nya belum ter entri dari pihak BPJS, namun konsekuensi dari program UHC terdaftar atau tidaknya nomor Nik itu dianggap sudah masuk semua dan bisa menikmati berobat gratis cukup pakai KTP,” Kata Kadis Dukcapil Bangka Selatan Benni Supratama kepada wartawan, Rabu (4/1/2023).

Kenapa nomor Nik nya bisa tidak aktif atau valid. Apa Penyebabnya?

Menurut penjelasan, Kepala Dukcapil Basel, Benni Supratama, nomor Nik tidak aktif atau valid, kemungkinan besar di sebabkan ada 3 (tiga) macam penyebab yang pertama bisa jadi datanya ganda, kedua Nik yang tidak aktif bisa jadi belum terekam E-KTP, dan ketiga bisa jadi disebabkan datanya anomali atau data yang diragukan sehingga pada saat memasukkan nomor Nik nya tidak aktif di BPJS.

“Nah jika ada yang Nik nya tidak aktif pada saat menunjukkan KTP untuk melakukan berobat, kemungkina itu di sebab dari tiga faktor tersebut, kalo ada yang seperti itu segera konfirmasi ke pihak Dukcapil, dan itu harus dilakukan perbaikan agar nanti Nik nya bisa aktif,” Jelas Benni.

Kendati nomor Nik KTP atau KK yang belum terdaftar atau belum aktif menurut aturan dari pusat jika sudah mencapai Program UHC sudah 96 persen itu semua wajib ditanggung untuk berobat gratis, selagi Bangka Selatan masih dalam UHC.

“Kalau menurut aturan pusat, apabila program UHC sudah mencapai 96 persen meskipun ada 4 persen yang belum terdaftar dari jumlah penduduk 201.948 jiwa yang ada di Bangka Selatan, itu semua wajib di tanggung oleh pemerintah terkait berobat gratis dengan KTP, karena itu sudah terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) jadi tidak ada lagi istilah terdaftar atau tidak terdaftarnya, selagi Bangka Selatan masih UHC semua masyarakat wajib di tanggung,” Ungkapnya.

Ditambahnya, namun dari 96 persen itu tidak semuanya di bayar oleh pemerintah dan masih ada yang BPJS mandiri.

“Misalnya seperti katagori orang kaya atau tergolong orang mampu lah, itu masuk katagori BPJS mandiri dan mereka masih tetap bayar namun masuk kedalam jumlah yang 96 persen tersebut,” Pungkasnya. (Riki)

Anda Dilarang Men-copy Isi

Exit mobile version