Berita  

Melanggar Disiplin Pegawai, Pemkab Basel Pecat 4 ASN

BABELTERAKTUAL.COM, Bangka Selatan – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan memberikan sanksi pemecatan kepada empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya.

Mereka dipecat karena sudah melanggar disiplin pegawai alias jarang masuk kantor secara berturut-turut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bangka Selatan, Eddy Supriadi menjelaskan pemecatan ke empat ASN tersebut sudah di lakukan pada tahun 2022 kemarin dengan rapat bersama tim.

“Pemecatan itu kami lakukan di tahun 2022 kemarin, ke empat ASN itu sudah di proses mereka dianggap sudah melanggar disiplin pegawai karena jarang masuk kantor,” Kata Eddy kepada wartawan, Senin (9/1/2023).

“Dan ke empat ASN tersebut yang diberhentikan itu di pastikan tidak akan mendapatkan hak apapun seperti pesangon dan lain-lain,” Ujarnya.

Eddy mengatakan, mulai sekarang pemerintah kabupaten Bangka Selatan akan menerapkan lebih keras lagi terhadap ASN yang melanggar disiplin pegawai.

“Untuk saat ini kita akan lebih keras lagi bagi ASN yang tidak hadir kerja, dari sekarang kita sudah mulai aturan tersebut,” Ungkapnya.

Agar seluruh ASN di Pemkab Kabupaten Bangka Selatan dapat mengambil pelajaran dari kejadian ini, Ia berharap kedepan tidak ada lagi ASN yang langgar disiplin.

“Ini harus dijadikan cermin bagi ASN di Bangka Selatan, jika nanti ada yang tidak masuk kerja harus ada izin dengan atasan gak boleh seenaknya keluar masuk kerja,” Tuturnya. (red)

Anda Dilarang Men-copy Isi

Exit mobile version