BABELTERAKTUAL.COM, BANGKA BARAT – RA (40) warga Dusun Mislak 1, terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu , dibekuk Polsek simpang teritip, Polres Bangka Barat, rabu (26/1/23).
Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK melalui Kapolsek Simpang Teritip Ipda Imam Setiawan menjelaskan penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat, selasa (24/01) adanya transaksi narkotika disebuah Pondok di Desa Pangek Kec. Simpang teritip Kab. Bangka Barat.
“Pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 Sekira Pukul 22.30 Wib bertempat di pondok beralamat di Desa Pangek Kec. Simpang Teritip Kab. Bangka Barat telah terjadi penyalahgunaan Narkotika yang diduga jenis Sabu.” Jelas Ipda Imam Setiawan.
Ditambahkannya, setelah dilakukan pengembanganPolsek Simpang Teritip dan Anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Bangka Barat dipimpin oleh Kapolsek Simpang Teritip langsung mengamankan RA (40).
Setelah dilakukan penggeledahan, disaksikan oleh Kades dan Kadus Desa Pangek, ditemukan 6 (enam) buah plastik klip bening berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu.
“Selain itu kita juga mengamankan 1 (satu) buah Hanphone merk xiaomi warna biru tua, 1 (satu) buah habdphone merk nokia warna merah hitam, 1 (satu) buah timbangan digital mini warna hitam, 1 (satu) buah kotak bekas Rokok Sampoerna Mild, 2 (dua) buah plastik klip bening kosong berukuran kecil, 1 (satu) buah plastik klip bening kosong berukuran besar, 1 (satu) buah jaket lengan panjang warna hijau.” Lanjut Kapolsek
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(**)