Berdalih Melerai Ribut Dua Unit handphone Dicuri

BABELTERAKTUAL.COM, TEMPILANG – Polsek Tempilang amankan pelaku pencurian di Tempilang yang berdalih melerai ribut handphone Korban dicuri, dua unit handphone disita dari pelaku kejadian di pantai pasir kuning tempilang, Rabu (8/02/23).

Kejadian yang terjadi pada pada hari minggu (29/01/23) sekira pukul 20.00 Wib korban telah kehilangan masing-masing hp milik korban mereka kejadian tersebut terjadi pada hari minggu sekitar pukul 18.00 Wib

Keterangan korban awalnya korban Muhammad Isa Hajirin dan sepupunya yang bernama Kiki Parel warga Tempilang sedang duduk santai di Pinggir pantai Pasir Kuning Kec. Tempilang tidak lama kemudian datang seseorang laki-laki yang tidak mereka kenal mehampiri mereka dan tiba-tiba mau memukul mereka menggunakan satu batang balok kayu korban menjadi terkejut dan spontan langsung mengejar laki-laki tersebut kemudian setelah berhasil mengejar seseorang laki-laki tersebut Korban di datangi oleh laki-laki RA dan beberapa orang temannya

Pelaku kemudian mengatakan kepada Korban bahwa jangan mengganggu orang yang sedang mereka kejar tersebut dikarenakan orang tersebut adalah orang gila (ODGJ) RA langsung mengajak korban untuk mengobrol dan menayangkan apakah membawa Hp kemudian RA langsung mengambil Hp milik Korban dengan alasan ingin melihat jam akan tetapi RA langsung memasukan HP milik Korban kedalam kantong celananya RA kemudian setelah memasukan HP milik Sdr korban kedalam kantong RA langsung Pergi meninggalkan Korban

Korban juga setelah lama mencari akan tetapi Korban tidak berhasil untuk menemui RA kemudian

Langsung menceritakan semua kejadian tersebut ke orang tuanya Dan korban juga berusaha mencari RA akan tetapi tidak berhasil l untuk menemui RA akhirnya selaku orang tua dan Koran untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tempilang

Polsek Tempilang ungkap kasus, hari rabu (8/02) sekira pukul 01.00 WIB Kapolsek Tempilang IPTU A. Mukhlis mendapat informasi pelaku berada di Dusun Sika Desa Tanjung Niur, mendalami informasi pukul 05.00 WIB Unit Reskrim, Unit Provos, Unit Intelkam mendapati RA diamankan beserta barang bukti.

Kapolsek Tempilang IPTU A. Mukhlis membenarkan kejadian tersebut untuk pelaku RA Umur 21 Tahun warga Tanjung Niur Kec. Tempilang Kab. Bangka Barat sedangkan barang bukti yang diamankan 1 (satu) Unit Hp Realmie warna Biru , 1 (satu) buah kotak Hp Realmie dan 1 (satu) Buah Kotak Hp Vivo Y15 S.

” Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tempilang dan menjalani proses penyidikan,” ujar Kapolsek. (**)

Anda Dilarang Men-copy Isi

Exit mobile version