BABELTERAKTUAL.COM, Sungailiat – 2 terduga pelaku pengedar Narkoba jenis sabu di bekuk Tim Gradak Sat Res Narkoba Polres Bangka.
Keduanya ditangkap di Gang Singkep, Desa Air Ruay, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka dengan barang bukti Narkoba jenis Sabu seberat 16,02 gram.
Hal tersebut, dikatakan Kasat Res Narkoba Polres Bangka, IPTU. Deni Wahyudi, Rabu (8/2/2023).
“Alhamdulillah kita berhasil menangkap 2 pelaku penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti Sabu seberat 16.02gr,” ujar IPTU. Deni.
Dijelaskannya, penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengatakan di tempat tersebut sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.
“Dengan berbekal informasi tersebut Sat Res Narkoba langsung melakukan patroli dan mendapati ciri-ciri terduga pelaku. Kemudian kami melakukan penggeledahan, didapati 1 (satu) bungkus kotak rokok. Kemudian setelah diperiksa, bungkus tersebut terdapat 1(satu) bungkus plastik strip ukuran sedang yang didalamnya terdapat kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu,” jelas Deni.
Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, kemudian Sat Res Narkoba melakukan pengembangan menuju rumah IN als Tekek di Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat.
“Saat penggeledahan ditemukan 1 buah tas ukuran kecil yang didalamnya terdapat 1 buah timbangan digital warna Hitam dan 1 ball plastik bening ukuran kecil. Kemudian Barang Bukti dan Pelaku di bawa ke Mapolres Bangka untuk dilakukan Penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Diketahui, kedua pelaku berinisial IN als Tekek dan Wen. Keduanya disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (JV/Rls)