Berita  

Kadiv Pam Obvit PT Timah: “Bisa Legal Kenapa Harus Ilegal?”

BABELTERAKTUAL.COM, PANGKALPINANG – Kepala Divisi Pengamana Objek Vital PT. Timah Tbk, Wing Handoko menyarankan kepada para penambang yang memiliki spesifikasi ponton yang sesuai aturan, untuk mengurusi perijinan legal di PT. Timah.

Hal ini disampaikannya menindaklanjuti kegiatan sosialisasi dan imbauan yang dilakukan oleh Bakamla Babel, di perairan Desa Bakik, Rabu (8/2/23) kemarin.

Menurut Wing Handoko, pihaknya senantiasa mendorong masyarakat penambang untuk bekerja dalam ranah yang legal. Namun pihaknya selaku PT. Timah tetap mengacu kepada aturan main untuk memberikan legalisasi. Salah satunya adalah soal spesifikasi ponton.

Kita tetap mendorong agar masyarakat bekerja secara legal. Namun bila peralatan tambang masyarakat tersebut tidak memenuhi persyaratan maka tidak dapat kita dilegalkan. Tapi jika mereka yg ilegal tetap terus berupaya menambang maka bijih Timahnya akan diamankan oleh PT. Timah.Tbk,” jelas Wing Handoko kepada wartawan, Kamis (9/2/23).

Wing Handoko juga membenarkan, kegiatan sosialisasi dan imbauan yang dilakukan oleh Kepala Stasiun Badan Keamanan Laut Bangka Belitung Letkol Leonardi Hilman pada Rabu (8/2/23) kemarin, merupakan kemitraan antara Divpam Obvit PT. Timah dengan Bakamla.

Dijelaskannya, kerjasama dengan Bakamla Babel tersebut guna membantu meminimalisir aktivitas tambang ilegal di laut Bakik.

“Tujuan kerjasama yang kita jalin dengan Bakamla itu, diharapkan dapat menekan penambang ilegal dalam IUP kita. Kita sekaligus juga menghimbau agar masyarakat yang memiliki ponton tambang yang memenuhi spesifikasi dapat mengurus perijinan legal nya ke PT. Timah. Kalau berpeluang, bisa bekerja secara legal, kenapa harus ilegal?” jelas Wing Handoko.

“Karena yang kerja ilegal dalam IUP kita, pasti kita tertibkan. Minimal kita mengamankan pasir Timahnya melalui pihak ketiga yang mengganti dengan kompensasi. Namun tetap akan jauh lebih baik bila kita bisa bekerja secara legal,” tutup nya. (red)

Anda Dilarang Men-copy Isi

Exit mobile version