Sat Narkoba Polres Bangka Amankan 28,04 Gram Sabu

BABELTERAKTUAL.COM, SUNGAILIAT – Perjalanan YAS (29) alias Acong menjual paket Narkoba jenis sabu harus terhenti. Pasalnya, ia harus pasrah saat diciduk Tim Sat Narkoba Polres Bangka di Desa Jurung, Kabupaten Bangka, pada Jum’at (10/02/23) lalu.

Diketahui, YAS (29) Als Acong dalam melakukan transaksi jual beli barang haram jenis sabu itu, dengan melemparnya di beberapa titik di dekat jalan Desa Jurung, Kabupaten Bangka.

“Jum’at (10/2/2023) lalu, kami (Sat Narkoba Polres Bangka-red) berhasil mengamankan pelaku YAS (29) alias Acong di di Dusun Cengel. Dengan Barang bukti sabu seberat 28.04 gram,” terang Kasat Narkoba Polres Bangka, Iptu Deni Wahyudi, seizin Kapolres Bangka, Minggu (12/02/23).

Menurut Iptu Deni Wahyudi, penangkapan terhadap pelaku YAS (29) Als Acong, berawal dari informasi dari masyarakat yang menyebut bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di sekitar jalan Desa Jurung, Kabupaten Bangka.

“Penangkapan Berawal dari informasi masyarakat, dari informasi itu, Tim Sat Narkoba Polres Bangka langsung bergerak melakukan penyelidikan ke TKP,” papar Iptu Deni Wahyudi.

“Tidak menunggu waktu lama, Tim Sat Narkoba mendapatkan ciri ciri pelaku, lalu melakukan penangkapan. Saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang menimbang paket narkotika jenis sabu di TKP,” tambah Iptu Deni.

Kasat Narkoba Polres Bangka itu menambahkan, dari hasil penangkapan dan penggeledahan petugas berhasil mendapatkan barang bukti sebanyak 55 bungkus plastik strip ukuran kecil yang didalamnya terdapat kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu.

Iptu Deni Wahyudi melanjutkan, selain 55 bungkus plastik strip ukuran kecil, petugas juga mengamankan 1 bungkus plastik strip ukuran besar yang didalamnya terdapat kristal warna putih yang juga diduga narkotika jenis shabu. Dengan total keseluruhan berat bruto 28,04 Gram.

“Atas perbuatannya, pelaku YAS (29) alias Acong diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” papar Kasat Narkoba Polres Bangka.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku sudah di tahan di rutan Mapolres Bangka,” tutupnya. (BR/rls)

Anda Dilarang Men-copy Isi

Exit mobile version